Home / Kab. Tasikmalaya / Bupati Tasik Ajukan Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Bupati Tasik Ajukan Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Bupati Tasik Ajukan Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum dan Wakil Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto S.IP menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya tentang Pengantar Nota Keuangan tentang Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017 dan atas diajukannya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Tasikmalaya, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (3/11/17).

Dihadapan Anggota DPRD dan Para Kepala SKPD Kabupaten Tasikmalaya Bupati menjelaskan  Pengantar Nota Keuangan tentang Rencana perubahan APBD tahun anggara 2017 dengan mengatakan antara lain,  perubahan anggaran 2017 dilakukan untuk mengakomodir pengalokasian belanja yang bersumber dari pemerimaan pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 yang harus dialokasikan kembali terdiri dari SiLPA, dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 40 Puskesmas, SiLPA Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit SMC, sisa DAK 2016 baik fisik maupun non fisik, dan sisa dana bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat yang bersifat khusus yang belum tersalurkan pada tahun anggaran 2016 namun telah berada pada Kas Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Bupati, sektor pendapatan mengalami penurunan besaran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk seluruh daerah termasuk Kabupaten Tasikmalaya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang rincian APBN Tahun 2017.”Menyikapi hal tersebut untuk tetap menjaga kesinambungan pendanaan yang telah tertuang alokasi belanjanya dalam APBD tahun 2017, maka dalam rencana perubahan anggaran APBD tahun 2017 dengan tujuan untuk tetap dapat menjaga pencapaian target indikator pembangunan yang telah ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran dirumuskan kebijaan pada sektor pendapatan dengan meningkatkan target pendapatan asli daerah, perhitungan ulang proyeksi dana transfer serta mengoptimalkan lain-lain pendapatan daerah yang sah seperti dari dana hasil pajak Provinsi Jawa Barat, “jelas Bupati.

BACA JUGA   Pemkot Tasikmalaya Hadiri Halal Bihalal Bersama GAZA

Pada sektor belanja daerah, Bupati mengungkapkan, untuk mengantisipasi terbatasnya penerimaan daerah, dengan kebutuhan belanja yang tinggi, dan mendesak maka telah dilakukan evaluasi terhadap penyerapan anggaran belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Belanja SKPD  yang tidak dapat direalisasikan, digeserkan pengalokasiannya pada belanja lainnya baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung serta melaksanakan efesiensi belanja dengan memanfaatkan hasilnya untuk dialokasikan kebutuhan belanja yang prioritas, rekalkulasi anggaran setiap sektor, penjadwalan ulang, optimalisasi belanja pemerintah, serta penganggaran belanja proiritas sesuai kebijakan umum perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama, “kata Bupati

Bupati menambahkan, pada sektor pembiayaan kebijakan yang dilakukan yaitu penyesuain besaran SiLPA sebagai bagian dari penerimaan pembiayaan merujuk pada hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah. Selanjutnya pembiayaan netto digunakan seluruhnya untuk menutup defisit anggaran sebagai akibat dari pendapatan daearah yang tidak dapat menutupi besaran belanja daerah.

“Penyusunan anggaran dilakukan dengan menggunakan konsep anggaran berbasis kinerja dengan pendekatan konsep value for money, yang mengandung arti bahwa setiap dana yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan oleh SKPD harus memiliki kejelasan indikator atau capaian kerja yang rasional dan terukur dengan prinsip ekonomis, efektif dan efesien berorientasi pada keluaran dan dampak yang dihasilkan.

Usai menyampaikan  Nota Keuangan, Bupati selanjutnya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) yang diajukan kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang terdiri dari RANPERDA Kabupaten Tasikmalaya tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, RANPERDA Kabupaten Tasikmalaya tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, dan RANPERDA tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *