Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Dalam rangka akselerasi pencegahan dan penanganan Coronavirus Disease (Covid 19), Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan beberapa kebijakan dan langkah strategis dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Berdasarkan perkembangan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dari hari ke hari kian bertambah yang diduga berasal dari pemudik warga Kabupaten Tasikmalaya maupun berdasarkan pertimbangan medis dan orang yang hanya melintasi wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Menindaklanjuti pandemi global tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya bergerak cepat dengan mengeluarkan aksi preventif secara regulasi melalui diterbitkannya Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Karantina, Pengawasan dan Pengendalian Covid 19 Di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Prosedur regulasi ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 mendirikan POSKO di wilayah strategis, POSKO tersebut untuk mengecek kondisi orang yang datang dari zona merah maupun kuning di luar Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam hal ini Bupati mengimbau para Camat dan Kepala Desa untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pergerakan penduduk serta melakukan langkah-langkah promotif dan preventif guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Sebelum merebaknya Covid 19 di Indonesia khususnya di Kabupaten Tasikmalaya, Bupati Tasikmalaya telah menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk mengambil langkah antisipasi dan pencegahan dengan menerbitkan Surat Nomor 443/507/DKPP/2020 Tanggal 28 Januari 2020 Perihal Surat Edaran Kesiapan Upaya Pencegahan Penyebaran Penyakit Pneumonia dari Republik Rakyat Tiongkok.
Bukti Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dalam kesiapsiagaan telah meluncurkan Sigesit 119 yang di launchingkan pada tanggal 26 Februari 2020 sebagai Layanan Gawat Darurat untuk masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang dikelola oleh Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Tasikmalaya, dengan menetapkan 4 titik Public Safety Center sebagai Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu yaitu Singaparna, Ciawi, Cikatomas, dan Cipatujah yang didukung tenaga medis sebanyak 5 orang sebagai konsulen memberikan konsultasi dan penanganan atau pertolongan pertama yang dibantu 60 orang perawat.
Setelah covid 19 ditetapkan sebagai pandemik, Bupati Tasikmalaya merespon hal tersebut dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan Pusat Informasi dan Koordinasi Covid 19 dan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat covid 19.
Implementasi langkah-langkah penanganan wabah covid 19 diantaranya dengan melakukan penyuluhan rapid test, pembentukan Tim Gerak Cepat (TGC), penetapan RSUD SMC sebagai RS rujukan, dan penetapan Puskesmas Tinewati, Gedung Pramuka, Gedung Diklat Ciawi, dan Gedung sekolah sebagai tempat rujukan tambahan seandainya kapasitas RSUD SMC tidak memadai, dengan adanya TGC ditingkat desa, maka akan terbangun “Desa Melawan Corona”.
Untuk mendukung pencegahan dan penanganan Covid 19 Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya telah menganggarkan dana yang siap dipergunakan kapanpun jika diperlukan.
Dalam hal ini Bupati mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak panik serta patuh dan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. (rls/rian)