Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Buntut dari penarikan paksa satu buah unit motor yang dilakukan oleh PT PAI terus berlanjut, selain menimbulkan aksi demo juga permasalahan ini sudah dilaporkan kepada Polres Tasikmalaya Kota melalui Kantor Hukum Law Firm Dodi Heryana SH.,MH & Rekan.
Menurut H Dodi Heryana SH.,MH pihaknya akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas perbuatan PT Mega Central Finance yang sudah merugikan Clientnya.
“Mereka yang awalnya berjanji akan mengembalikan Unit, apabila sudah dilakukan pelunasan, namun malah dilempar lagi kepada PT PAI sebagai eksekutor dilapangan, namun anehnya PT PAI meminta biaya penarikan,” kata H Dodi.
“harusnya tidak ada ada lagi biaya, urusan biaya penarikan itu harusnya urusan PT PAI dengan PT MCF, dan sampai saat ini unit tidak pernah dikembalikan kepada kita, kemana unitnya sampai saat ini tidak ada,” bebernya
Pun dirinya menceritakan, Penarikan Paksa dilakukan pasa hari sabtu (04/05/2024) dan PT MCF bilang bahwa unit ada di kantor akhirnya kami datang kesana.
“Disana kita lakukan pembayaran sepenuhnya, kurang lebih 3,5 Juta Setelah dibayar kami tanya mana unitnya mereka (PT MCF) unitnya ada di Ibu Enung (PT PAI) , padahal setahu kami perjanjian kontrak debitor dengan pendana tidak muncul pihak ke tiga,” ucapnya
Karena memiliki itikad baik, akhirnya Pihaknya mendatangi bu Enung dan menayakan berapa biaya tarik.
“itu katanya Rp. 1,5 Juta, datang secara baik baik, dan melakukan negosiasi kami menawar Rp. 750 namun katanya tidak bisa ini sudah ada aturanya,” ucapnya
Oleh sebab itu, dirinya melakukan pelaporan atas dugaan Pidana Perampasan, Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana Pasal 365, 378 Jo 372 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh PT. Mega Central Finance. (***)