Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Seiringnya menjamurnya Restoran dan Rumah makan di Kota Tasikmalaya BPMPPT mengadakan rapat pembahasan kajian teknis rumah makan Asep Stroberi ” Imah Mang Asep ” yang berada di jalan margaluyu Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung,dalam rapat tersebut hadir dari Unsur muspika Dinas LH, Dinas PUPR, Disporaparbud, yang diselenggarakan di aula ruang rapat BPMPPT rabu, (13/12 2017).
Pimpinan Rapat tersebut H. Agus Jamaludin mengatakan Seiring menjamurnya tempat usaha rumah makan dan restoran, pihaknya melakukan hal kajian teknis yang akan dilaksanakan dan ditempuh.
“Menyarankan setelah ada izin operasional harus mengetahui selanjutnya kewajiban selanjutnya yaitu berupa pajak restoran 10 % untuk menjngkatkan PAD Pemerintah Kota Tasikmalaya” ungkapnya kepada awak media.
Sambung Agus, Disamping itu juga ada sesuatu yang melekat csr dari perusahaan tersebut berupa tanggung jawab sosial lingkungan seperti dalam UU no 40 tahun 2007 dengan Pasal 74 ayat (1) UU PT berbunyi, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ” jelasnya.
Agus juga berharap Ini juga bisa mengurangi angka kemiskinan di Kota Tasik, dan juga menekankan kepada perusahaan tersebut membuat etalase Kekhasan Kota Tasikmalaya dari mulai payung geulis hingga batik dan produk UKM lainnya.(ibye)