Tasikzone.com-Program tersebut untuk mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) terdekat seperti sopir, Asisten Rumah Tangga (ART), pedagang, pengemudi ojek, nelayan dan lainnya menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Untuk mendukung gerakan tersebut, BPJAMSOSTEK meluncurkan sebuah fitur baru yang kian mempermudah pekerja BPU melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat menjelaskan, program ‘SERTAKAN’ ini merupakan inovasi dan terobosan terbaru atas jawaban kebutuhan peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja BPU dilingkungan mereka, seperti ART, sopir atau driver ojek langganan.
“Ini upaya BPJAMSOSTEK menggalang semangat untuk melindungi pekerja disekitar lingkungan pribadi kita,” ucap Willy sapaan karib Suwilwan Rachmat saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/9/2022).
Willy mengungkapkan, untuk mendaftarkan peserta BPU, pilih menu Daftar BPU yang tersedia di halaman utama dalam Aplikasi JMO. Kemudian isi seluruh data diri calon peserta BPU yang ingin didaftarkan. Lalu pilih jenis program dan durasi perlindungan.
“Peserta yang ingin menggunakan fitur-fitur anyar tersebut harus mengunduh aplikasi JMO atau melakukan update ke versi terbaru,” katanya.
Kemudian, lanjut Willy, masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone yang terdaftar.
Setelah muncul keterangan pendaftaran berhasil, pilih metode pembayaran yang diinginkan.
“Setelah proses pembayaran selesai, maka pekerja telah resmi terdaftar sebagai peserta dan kartu kepesertaan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan. Kemudian sistem pembayarannya sangat mudah bisa lewat perbankan mobile, ovo, dana, gopay atau marketplace,” katanya.
Willy mengatakan, gerakan SERTAKAN ini mendorong semangat warga secara luas agar peduli untuk melindungi pekerja rentan disekitar. Dimana satu pekerja BPU minimum terdaftar kedalam dua program yatu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Untuk dua program tersebut hanya bayar iuran Rp16.800 perbulan,” katanya.
Disisi lain, Willy menyebut, jumlah kepesertaan BPU di Jabar hingga saat ini sudah mencapai kurang lebih 550 ribu-an peserta dari total 9.000-an pekerja informal atau PU.
“Sampai akhir tahun 2022, kami targetkan 735 ribu-an pekerja BPU sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Willy mengajak seluruh pekerja untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Terlebih dengan beragam fitur yang ada di JMO, peserta dapat melakukan proses daftar dan bayar di mana dan kapan saja tanpa harus ke kantor cabang.
“Kami juga mengajak seluruh peserta yang berpenghasilan lebih, termasuk juga insan BPJAMSOSTEK untuk peduli dengan turut serta mendaftarkan pekerja BPU disekitar lingkungan mereka,” katanya.
“Ayo sejahterakan pekerja sekitar anda. Semakin banyak peserta yang turut serta dalam gerakan nasional ini, universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat tercapai sehingga kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” katanya.
Salah seorang pekerja BPU yang berprofesi sebagai driver ojek online (Ojol), Fajar Diansyah mengaku senang dengan program dari BPJAMSOSTEK yang menjamin kesejahteraan sosial.
“Aktivitas saya sebagai driver sangat rentan dan beresiko kecelakaan kerja, tapi setelah daftar jadi peserta BPJAMSOSTEK saya merasa tenang dan terlindungi serta nyaman ketika bekerja,” ujarnya.
Korwil Cimahi Komunitas Baraya Maxim Bandung itu menyebut, dengan nilai iuran Rp16.800 per bulan sangat terjangkau dan manfaat yang didapat juga begitu besar.
Kedepan, Fajar akan mengajak teman-teman sesama driver untuk ikut jadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Saya juga akan mengajak anak, istri bahkan orang tua dan mertua yang profesinya BPU (pedagang) jadi peserta bpjs ketenagakerjaan,” katanya.
Senada dengan Suwilwan Rachmat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Zeddy Agusdien juga mendukung program SERTAKAN untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia dengan mendaftarkan pekerja BPU di sekitar lingkungan kita.
“Dengan membayar iuran Rp16.800 perbulan para pekerja sudah terlindungi ketika bekerja, jadi mari kita bersama-sama mensukseskan program ini agar seluruh pekerja Indonesia merasa tenang dan terlindungi ketika bekerja”, katanya.(**)