Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Pemerhati Tata Kota dan Lingkungan Hidup, Ir.H.Nanang Nurjamil bahan material untuk pembuatan gorong gorong yang ada Di Kota Tasikmalaya dianggap menganggu ketertiban umum menurut penilainya para pengembang menyimpan bahan material seenaknya di Bahu jalan bahkan ada yang sampai menghabiskan setengah Jalan yang akhirnya mengakibatkan kemacetan.
Selain itu juga yang menjadi perhatuan khususnya itu bahan bahan material yang digunakan dianggap kwalitasnya diragukan, salah satunya box cover, itu harus bersertifikat SNI. Kang Jamil menjelaskan Kenapa harus bersertifikat SNI, karena berhubungan dengan nilai Kwalitas Beton. “beberapa bahan material yang harus bersertifikat SNI, diantaranya, box cover, Manhole, saluran beton (uditch), paving blok, kansteen, buis beton. Adapun yang harus digunakan Nomor SNI 03-69-66-2003.”terangnya
Lanjut Kang Jamil, dirnya meminta agar Tim TP4D untuk turun langsung ke lapangan, mengingat pekerjaan Drainase yang saat ini akan masuk masa berakhir kontrak 15 Desember 2017. “kepada tim TP4D, Instansi penanggung jawab proyek, konsultan perencana, konsultan pengawas, kontraktor dan kalangan profesi akademisi untuk melakukan audit inspeksi bersama sama ke lapangan”tambahnya
Kang Jamil menyoroti pekerjaan Proyek drainase yang ada di Jl. Dokar dan Jl Hazet. Namun ditempat lainnya proyek drainase yang menyebar di Kota Tasikmalaya pun perlu mendapat perhatian.
“Saya pesimis proyek gorong gorong di jalan Dokar akan selesai sebelum kontrak kerja pada pertengahan Desember 2017,” katanya.
“seandainya proyek drainase tadi belum selesai pada masa kontrak kerjanya, tidak selesai, sudah tidak ada lagi adendum, dan perusahaan kontraktor tadi sebaiknya di blacklist dan tidak diberi pekerjaan satu hingga dua tahun kedepan sebagai sangsinya” tandasnya.(rian)