Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Mulai hari ini Jum’at tgl 22 September 2017 dilakukan operasi gabungan razia obat- obatan ke sejumlah Distributor, Gudang Farmasi, Apotek dan Toko Obat yg ada di wilayah Kota Tasikmalaya
Tim yg terdiri dari BNN Kota Tasikmalaya, Satres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, BMPPT Kota Tasikmalaya dan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Hari pertama melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke sejumlah penyedia dan penjual obat- obatan, ditemukan beberapa jenis obat yg berkategori obat keras dijual bebas tanpa resep dokter, disamping itu pula ada jenis obat yg berjumlah melebihi kapasitas yg semestinya diperjualbelikan, sehingga petugas mencurigai adanya penyalahgunaan obat tsb.
Anggota Tim dari BNNK Tasikmalaya oleh Kasi Rehabilitasi BNN Kota Tasikmalaya beserta staf rehabilitasi.
Sejumlah obat yg berkategori obat keras dan obat melebihi kapasitas penjualan disita petugas dan kpd penjualnya akan diproses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari sekian banyaknya toko yg menjual obat, ada sebagian toko yg tdk memiliki izin dan izin yang sudah kedaluwarsa. Kepada pemilik toko tsb dilarang menjuak obat sampai mereka mempunyai izin.(rian)