Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-PSBB Kota Tasikmalaya sudah diberlakukan, tentunya PSBB ini memiliki aturas yang jelas yakni sebuah PERWALKOT No 12 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Diseases 2019(Covid-19) di Kota Tasikmalaya.
Dalam Peraturan tersebut jelas tertulis dalam Bab IX ada Sanksi bagi yang melanggar perwalkot No 12 tahun 2020 pada pasal 34.
Berikut poin-poin dari pasal 34.
(1) Penegakan Hukum dalam rangka pelaksanaan Peraturan Walikota ini dilakukan oleh Gugus Tugas Tingkat Kota.
(2) Kewenangan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran aturan Peraturan Walikota Ini, seperti membubarkan kerumunan dan atau keramaian yang bertujuan melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan covid-19.
b. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran aturan Peraturan Walikota Ini berupa :
1. Teguran Lisan
2. Peringatan
3. Catatan Kepolisian terhadap pelanggar
4. Penahanan Kartu Identitas
5. Pembatasan/Penghentian / Pembubaran Kegiatan
6. Penutupan
7. Pembekuan izin
8. Pencabutan izin.(ibye)