Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Arus urbanisasi di Kota Tasikmalaya melahirkan masalah baru. Mulai dari sampah, edukasi, transportasi, sosial, ekonomi, bencana, Kesehatan, dan tata Kelola pemerintah.
Di sisi lain, masyarakat yang semakin mengikuti perkembangan zaman berekspektasi tinggi terhadap pemerintah, seperti lingkungan tempat tinggal dan pekerjaan yang nyaman, area publik yang memadai, serta kemudahan mengurus segala bentuk pelayanan publik.
Selain daripada itu perkembangan peradaban dan kemajuan jaman tidak lagi bisa dhindarkan oleh setiap individu, kelompok apalagi birokrasi pemerintahan sehingga menuntut siapapun itu untuk bergerak cepat dan tepat sama hal nya pemerintah harus melakukan hal yang sama untuk menyeimbangi perkembangan jaman dan melayani masyarakat secara optimal.
Smart City hadir di kota tasikmalaya sebagai salah satu gagasan pemerintah yang dianggap ideal direalisasikan untuk menghadapi permasalahan saat ini.
Tapi apa daya smart city program yang dianggap akan menjadi solusi namun realitas yang terjadi setelah program ini dikocorkan anggaran dari tahun 2017 sampai 2020 ini belum dirasakan dampaknya bagi kemajuan pemerintah apalagi pelayanan untuk masyarakat kami menganggap bahwa ini salah satu bentuk kegagalan dari permasalahan yang dijelaskan diatas.
Smart city adalah sebuah kota cerdas dengan konsep yang dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan rakyat, terutama dalam pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Forst (2014) menjelaskan bahwa aspek pembangunan smart city adalah smart governance, smart technology, smart infrastructure, smart healthcare, dan smart citizen.
Didasari hal itu, Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Tasikmalaya mendatangi Kantor Balai Kota Tasikmalaya, Jl. Letnan Harun Nomor 1 Kota Tasikmalaya, Jum’at (24/12/2021).
“Program Smart City pernah digagas Pemerintah Kota beberapa tahun lalu. Namun pada faktanya, sampai saat ini program tersebut tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya. Dapat dikatakan program Gagal” tutur Koordinator aksi, Barirosdi Amrulloh.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan peraturan walikota tasikmalaya no 36 thn 2017 tentang tasikmalaya smart city bertujuan mempercepat untuk membentuk satu kota yang nyaman, aman, serta memperkuat daya saing dalam perekonomian.
Tujuan yang diinginkan oleh Pemerintah Kota adalah terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, transparan, akuntabel, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme berbasis teknologi informasi.
“Sasarannya kan kualitas pelayanan publik meningkat dengan berbasis teknologi informasi dan meningkatnya sistem akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kinerja daerah. Faktanya hari ini bagaimana, masih serba sulit”ujarnya.
Beberapa permasalahan dilapangan yang membuat program smart city tidak terlaksana secara maksimal diantaranya adanya data yang belum terintegrasi, penggunaan anggaran yang non esensial, koordinasi antar SKPD yang sangat lemah dan stagnasi program smart city terhadap kemajuan pelayanan publik terhadap masyarakat.
“Pelaksanaan program yang sangat jauh dari kata sempurna”katanya.
Maka Pengurus Cabang PMII Kota Tasikamalaya dengan ini menuntut sebagai berikut:
1. Evaluasi pelaksanaan program smart city selama 4 tahun terakhir.
2. Evaluasi anggaran yang digunakan pada program smart city dari tahun 2017-2020 yang tidak esensial.
3. Secepatnya realisasikan integrasi data semua SKPD di Kota Tasikmalaya untuk mempermudah akses data.
4. Permudah pelayanan untuk rakyat dengan berbasis digital.
5. Optimalisasi peran DPRD sebagai lembaga controling.
6. Optimalisasi SDM ditataran Pemerintah Kota Tasikmalaya sebagai pelaksana program.(malby)