Home / Kiprah Pemerintah / Berdalih Dibelikan Materai Dan Patok, Eks Lurah Sukajaya Diduga Bawa Uang PTSL
IMG-20190926-WA0011

Berdalih Dibelikan Materai Dan Patok, Eks Lurah Sukajaya Diduga Bawa Uang PTSL

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com -Desas Desus Eks Lurah Sukajaya Kecamatan Bungursari telah membawa uang Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dibenarkan oleh Lurah Sukajaya, menurut Cece diwilayahnya ada sedikit kekisruhan beberapa Ketua Rukun Warga menanyakan Uang PTSL hasil dari udunan dari masyarakat yang diduga dibawa oleh Exs Lurah yang dirotasi ke Dinas Koperindag Kota Tasikmalaya.

“baru ini kami musyawarah dengan Panitia dan Camat untuk menanyakan uang PTSL yang dibawa oleh Eks Lurah. Menurut keterangan Panitia kurang lebih sekitar RP. 60 Juta yang dibawa, panitia akan membuat laporan dulu secara tertulis berapa uang yang di ambil”Ucap Cece Lurah Sukajaya, Kamis (12/09/2019)

Sementata itu Eks Mantan Lurah berinisial ‘U’ yang kini di Diskoperindag. Saat ditemui tasikzone.com membantah kalau dirinya membawa uang PTSL,

“saya pindah kesini, tidak membawa uang sepeserpun”singkat Udin.

Dirinya, menambahkan dirinya tidak menampik kalau uang sekitar RP. 60 Juta itu dibelikan, keperluan seperti Materai dan pengadaan Patok.

BACA JUGA   Pawai Jampana Perebutkan Hadiah Umroh

“itu kan dibelikan lagi untuk keperluan PTSL, materai saja silahkan hitung hampir membeli 3000 materi, belum fotocopi, patok dan lainnya, Kelurahan Sukajaya mendapatkan kurang lebih 1000 bidang”dalihnya saat ditemui diruangkerjanya di Diskoperindag Kota Tasik, Kamis (12/09/2019).

Sementara itu Camat Kecamatan Bungursari Jalaludin saat dihubungi telepon genggamnya ditanya Terkait dugaan uang PTSL yang dibawa oleh Eks mantan Lurah dengan singkat mengatakan.

“di sukajaya aman aman saja tidak ada apa apa, program PTSL tetap berjalan”singkat Camat Jalaludin sambari menutup teleponnya. Senin (16/09/2019)

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. program ini merupakan program pemerintah yang dibiayai APBN.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *