Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Sulitnya mendapatkan Izin dari pemerintah terkait aktivitas Penambangan Pasir di Kota Tasikmalaya dikeluhkan oleh Ketua Asosiasi Penambang Pasir.
Menurutnya berbelit-belitnya proses perizinan dari Pemerintah yang membuatnya tidak memiliki Izin Penambangan Pasir di Perusahaan yang dipimpinnya itu.
“kata ini begini, kata itu begithu. Prosesnya ribet”ungkap H Hermawan yang juga pemilik PT Guna Putra, Kamis,(17/1/2019).
Diakui kalau dulu saat perizinan pertambangan masih dikelola oleh pemerintah Kota, menurutnya sangatlah mudah.
“dulu mudah paling lama 2 minggu, proses izin sudah beres. Sekarang berbelit belit terus katanya mahal sampai Rp.500 Juta”keluhnya.
Meskipun diakuinya kabar membereskan Izin sampai Rp.500 Juta itu, baru kabar burung saja dan baru akan dipastikannya.
Perusahaannya ini diakui H Hermawan sudah beroperasi 15 tahun dan sudah sampai 8 kali perpanjangan izin namun kali ini sudah 4 tahun tidak diperpanjang izinnya.
“kami beroprasi sekarang ada surat rekomendasi dari pemwrintah Kota yang disurat itu tidak dicantumkan masa berlakunya, Surat Rekom itu dari Dinas LH, Distamben, Pengairan Binamarga”bebernya
Diharapkan ada kesepahaman antara pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah sehingga tidak menyulitkan pengusaha dalam memproses perizinan.(rian)