Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Bawaslu Kota Tasikmalaya sudah melakukan pengawasan dengan berbagai metode kampanye yang diperbolehkan oleh UU dan KPU.
Tercatat ada 335 kampanye yang sudah diawasi tersebar di seluruh pasangan Calon Wali dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya.
Seperti yang disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya Bidang Penanganan Pelanggaran, Ridha Fahlevi kepada wartawan saat Konperensi Pers bersama sejumlah awak media, minggu (17/11/2024) di Aula Kantor Bawaslu Jl Letnan Harun.
Menurutnya, Untuk kampanye Pilgub Jabar bawaslu Kota Tasikmalaya melaksanakan pengawasan kampanye satu kali Dan pemasangan alat peraga satu kali.
Adapun, untuk pemilihan Wali kota Tasikmalaya paslon nomor urut 1 ada 129 jenis kampanye yang sudah diawasi.
Diantaranya, pertemuan terbatas ada 24 kegiatan pertemuan tatap muka dan dialog 87 kegiatan debat publik ada 2 Kegiatan penyebaran bahan kampanye 1 kegiatan dan kegiatan lainya 14 Kegiatan
Untuk, Paslon Nomor Urut 2 Bawaslu Kota Tasikmalaya mengawasi 49 kegiatan diantaranya pertemuan terbatas ada 5 kegiatan, pertemuan tatap muka 17 kegiatan, debat publik 2 Kegiatan penyebaran bahan kampanye 1 Kegiatan dan kegiatan lainnya 23 kegiatan rapat umum 1 kegiatan.
Adapun, untuk Paslon Nomor urut 3 ada 30 kegiatan kampanye yang diawasi. Dianataranya, pertemuan terbatas 3 kegiatan, tatap Muka 17 Kegiatan, debat publik 2 kegiatan, penyebaran alat bahan kampanye 1 kegiatan dan kegiatan lainnya 7 kegiatan
Sedangkan, Paslon Nomor 4, ada 87 kegiatan yang diawasi. Diantaranya, pertemuan terbatas 10 kegiatan, tatap muka 15 kegiatan, debat publik 2 kegiatan, penyebaran bahan kampanye 13 kegiatan, dan kegiatan lainnya ada 46 kegiatan serta rapat umum 1 kegiatan
Serta untuk Paslon nomor urut 5 yang sudah diawasi Bawaslu ada 40 Kegiatan. Diantaranya, pertemuan terbatas 9 kegiatan, tatap muka 18 Kegiatan debat publik 2 kegiatan, penyebaran bahan kampanye 1 kegiatan dan kegiatan lainya 10 kegiatan
Dari total yang bawaslu kota Tasikmalaya awasi, ada beberapa temuan, Yang pertama adalah sengketa yang sudah diselesaikan antar peserta pemilu.
“serta ada dua temuan dugaan netralitas ASN, Pertama di kecamatan indihiang ada ASN Guru yang sudah kita sudah rekomendasi ke BKN, dan yang satu lagi pegawai BUMD namun tidak terpenuhi unsur kampanye,” ucap Ridha.
Lanjutnya, ada temuan dugaan tindak pidana pemilihan di kecamatan Mangkubumi sudah dibahas dengan Sentral gakumdu namun statusnya dihentikan karena kurangnya memenuhi unsur dan bukti.
Dan ada Satu temuan dugaan tindak pidana pemilihan di Kecamatan cipedes, itu dihentikan pembahasan dicentral gakumdu karena kurang terpenuhi usur dan alat bukti.
“Ada juga Temuan pelanggaran administrasi di 10 kecamatan sudah direkomendasikan kepada PPK di tiap kecamatan masing masing, Kami juga sudah memberikan rekomendasi APK sudah kami sampaikan kepada KPU,” tuturnya.
Dan, dugaan pelanggaran administrasi terkait metode kampanye yang terjadi di kecamatan cihideung setelah dianalisis itu masuk ke pelanggaran administrasi dan sudah di rekomendasi kepada KPU utuk menegur sesuai prosedur, tandasnya menyampaikan. (***)