Tasikmalaya, tasikzone.com – Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengadakan Rapat Fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa antara peserta pemilu tahun 2024 bagi pengawas pemilu kecamatan Se Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (06/10/2023) di Hotel Harmoni Jl Rd Ikok Wiradikarta Tasikmalaya.
Nasita Mutiar Ramadhani Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kab Tasikmalaya menyampaikan setiap individu harus menguasai tugas pengawas pemilu.
“Pengawas pemilu harus mengenal lembaga pengawas pemilu dan secara psikologis pun ruh sebagai pengawas pemilu harus dimiliki oleh setiap individu,” kata Nasita.
Lanjutnya, peserta rapat ini yang merupakan staf Penindakan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (PPPS) harus mampu memfasilitasi kaitan sengketa antar peserta secara teknis dari perbawaslu 9 tahun 2022.
“Panwascam diberikan mandat secara langsung penyelesaian sengketa, kalau penyelesainya terjadi di lapangan tetap di kantor untuk mengisi formulir sebagai kelengkapan administrasi,” Ucapnya
“Tempat kampanye, dan APK yang tumpang tindih, itu bisa diselesaikan di Panwascam dengan cepat dengan catatan yang tidak diatur dalam Norma Hukum yang ada,”bebernya
Setelah kegiatan dibuka secara resmi dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh mantan Anggota Bawaslu Kab Tasikmalaya (2018-2023) Moh. Abduh dan mantan Anggota Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia (2018-2023).