Home / Berita Pangandaran / Bapemperda Dprd Pangandaran Usul Beberapa Raperda
Picsart_24-12-11_10-06-30-969

Bapemperda Dprd Pangandaran Usul Beberapa Raperda

Pangandaran, Tasikzone.com – Iwan M. Ridwan Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengkaji empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tahun 2025.

Adapun beberapa usulan Raperda antara lain :

1. Raperda tentang Pemerintah Desa (Pemdes), Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa.

Alasan usulan ini disampaikan oleh Iwan M. Ridwan, menyampaikan Reperda tentang Pemerintahan Desa.

Tentu, menurutnya, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berdampak pada perda-perda yang berkaitan dengan desa di Kabupaten Pangandaran.

Hal ini disampaikan oleh Iwan M. Ridwan sebagai upaya penyesuaian dari perda sebelumnya.

2. Raperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Raperda ini merupakan satu upaya untuk peningkatan universal coverage, tentu indikator peningkatannya dengan dibuatnya raperda tersebut, ucap Iwan.

BACA JUGA   Pjs Bupati Pangandaran Gelar Rakor Bersama Dengan Camat, Kepala Desa dan Ketua BUMDES

3. Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat, Bank Karya Produksi Desa Pangandaran.

Raperda ini bertujuan untuk pengembangan dan juga penguatan sektor keuangan.

Kami di Bapemperda DPRD setelah dianalisa ada empat perda yang muatan materinya perlu disesuaikan dengan undang-undang tersebut,” ujar Iwan kepada Tasikzone.com melalui WhatsApp, Senin (2/12/2024).

Sebagai contoh, seperti Perda tentang Penghasilan Kepala Desa, Sumber Pendapatan Desa, tentang Perangkat Desa dan tentang BPD.

“Jadi, ada kemungkinan beberapa perda itu akan disatukan dalam Raperda tentang Pemerintahan Desa tersebut,” paparnya.

Dan Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, juga sedang upaya penyesuaian dari perda sebelumnya, pungkas Iwan. (Driez)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *