Pangandaran, Tasikzone.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran bentuk program peratyran daerah tentang inisiatif DPRD Pangandaran tahun 2025.
Digelar di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Senin 25 Nopember 2025 dihadiri pimpinan Bapemperda dan anggota.
Adapun hasil dari bapemperda antara lain :
1. Raperda tentang pemerintahan desa.
Materi muatan dalam raperda tersebut mencakup keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk didalamnya berkaitan dengan kepala desa, perangkat desa, serta BPD.
Metode simplifikasi dilakukan dengan mengukur relevansi suatu regulasi dengan kriteria suatu regulasi dengan kriteria yang bersifat mendasar.
Kriteria tersebut terkait dengan aspek legalitas, aspek kebutuhan dan aspek kemudahan.
2. RAPERDA Tentang Perubahan Kedua Nomor 11 tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pekiliham Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dengan adanya Undung – Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, perda tersebut berdampak kembali.
Adaoun ketentuan yang perlu disesuaikan yakni berkaitan dengan perubahan syarat calon kepala desa, masa jabatan kepala desa, hak, kewenangan dan kewajiban Kepala desa.
Sehingga merujuk pada hal cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantukan dan pemberhentuan kepala desa perlu diubah kembali.
3. RAPERDA Tentang optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bertujuan untuk :
1. Meningkatkan kesadaran dan peran pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam meningkatkan coverege perlindungan jamsostek termasuk melindungi pekerja miskin dan tidak mampu.
2. Meningkatkan kepatuhan dan kepedulian pemberi kerja/badan usaha terhadap peraturan jamsostek dan pekerja rentan disekitar.
3. Mempermuas kemanfaatan jamsostek untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kemiskinan.
4. RAPERDA Tentanag Perseroan Tetbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran.
Dasar hukum pembentukan RAPERDA tetsebut dimuay pada pasal 21 ayat 2 UU nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Beberapa muatan materi yang diatur dalam raperda antara lain :
– Nama dan Logo
– Kekayaan PT
– Kegiatan Usaha
– Bentuj Badan Hukum
– Jangka waktu
– Modal dasar
– Organ dan pegawai
– SPI, Komite, Audit, dan Komite lainnya.
– Penggunaan laba
– Kepailitan
– Pembinaan dan pengawasan