Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Puluhan massa yang mengatasnamakan Public Center geruduk Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya. Selasa (22/01/2019).
Massa yang didominasi oleh Mahasiswa dan Pemuda itu menuntut agar pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya mendata ulang ada berapa galian C yang beroperasi. Baik yang di anggap legal ataupun ilegal. Dikarenakan ada kecenderungan menutup informasi, tentang jumlah pertambangan galian c yang beroprasi di Tasikmalaya.
“pemkot Tasik beserta OPD terkait, harus sidak kelapangan. Biar pemkot tidak lepas tangan terhadap pelanggaran yang terjadi selama ini”ungkap Cecep Siswanto, ketua bidang kajian lingkungan hidup Public Centre kepada Tasikzone.com.
Lanjut Cecep Jangan karena izin ada d provinsi, sehingga pemkot lepas tangan. Bukan itu pointnya, kalau memang pemkot mempunyai keberpihakan, seharusnya pemkot melakukan langkah tegas.
“Langkah tegasnya adalah mengusulkan penutupan ke pemprov bahwa terjadi pelanggaran sehingga harus ditutup”bebernya.(rian)