Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya tinggal menghitung hari, tepatnya ditanggal 27 Agustus KPU membuka pendaftaran untuk Bakal Paslon.
Sebelum Gong pendaftaran dimulai, KPU Kota Tasikmalaya mengadakan rapat koordinasi pencalonan dan sosialisasi terkait penyusunan visi-misi dan program bakal pasangan calon sesuai dengan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
“poinya KPU ingin mensosialisasikan PKPU nomer 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur dan Wali Kota, Wakil Wali Kota,” kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan S.Ip.
Dalam aturan itu, disampaikan persyaratan calon dan partai politik yang bisa mengusung calon sampai nanti pada proses penetapan.
Selain itu, juga ingin menyampaikan dalam proses penyusunan Visi dan Misi Bakal Pasang Calon yang harus bersinergi dengan RPJPD yang sekarang sedang disusun oleh pemerintah Kota Tasik.
“Sebab, Salah satu tujuan pilkada serentak itu yakni bagimana sinergitas arah pembangunan yang harus berkelanjutan,” ungkapnya.
“Tentunya RPJPD itu untuk 20 tahun, sedangkan masa jabatan 5 tahu, siapapun yang terpilih harus memiliki visi misi yang seirama yang kini sedang disusun oleh pemerintah kota Tasikmalaya,” tandasnya (Rian)