Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Sejumlah elemen Masyarakat yang terdiri Fortal, FMT, Jawara, SWAP dan organisasi lain melakukan Audensi bersama DPRD Kota Tasikmalaya terkait vaksinasi anak yang dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal tersebut dianggap menjadi momok masyarakat tentang surat edaran yang isinya jika anak menolak divaksin maka akan diperhambat segala urusan bahkan tidak bisa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).
Ir Nanang Nurjamil MM Kordinator Aksi menyebutkan tuntutan yang dilayangkan perihal vaksin yang dilaksanakan kepada murid SD. isi surat edaran bahwa anak diharuskan vaksin dan jika tidak maka segala sesuatunya akan terhambat
“Didalam surat edaran dikatakan bahwa murid yang tidak di vaksin tidak akan bisa mengikuti pelajaran tatap muka,” kata Kang Jamil Sapaan Akrabnya, Selasa (18/01/2022).
inilah yang menjadi kegelisahan disemua orang murid, pihaknya menunggu keputusan atau jawaban Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan kota Tasikmalaya.
Hal ini menjadi Polemik keresahan ketakutan masyarakat khususnya para orang tua murid.
Ditempat sama Wakil ketua DPRD kota Tasikmalaya Muslim mengaku jika Vaksinasi merupakan program pemerintah, yang harus diterapkan ditiap daerah.
“karena covid ini ada, untuk antisipasi dan ada bentengnya makanya lansia dan sekarang menuju vaksin anak usia 6-12 tahun harus di Vaksin. Dengan adanya Vaksin negara Indonesia dan Kota Tasik ekonominya tumbuh 3 persen” Kata H Muslim
Kalau tidak dilaksanakan anjuran dari Pemerintah ini nantinya akan berakibat kepada masyarakat juga, Generasi Muda harus diselamatkan juga dari covid 19
“Namun tidak dibenarkan kalau adanya Surat edaran yang belum di Vaksin tidak bisa ikut Pembelajaran, karena capaiannya hanya 50 persen untuk vaksin anak. Yang belum divaksin dan sudah juga bisa disatukan satu kelas” Tandas Muslim.(rian)