Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Walikota sudah menjamin anggaran penanggulangan covid-19 akan tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sayangnya sampai sekarang baru sebatas janji.
dikatakan Ir Nanang Nurjamil kepada Tasikzone.com, Rabu (08/07/2020).
Menurutnya, LSM Jaringan Warga Sukapura akan menulis surat resmi dengan dasar UU KIP meminta kepada pemerintah data alokasi penggunaan anggaran penangulangan covid-19 agar transparan dan akuntabel, termasuk anggaran pengadaan sarung yang sempat menghebohkan.
“Ya kita akan meminta dengan surat resmi ke Walikota dan DPKAD serta Dinas yang kebagian anggaran penanggulangan covid tersebut, jika tidak direspon tentu kita akan menempuh jalur hukum karena ada peraturan perundangan yang mengatur tentang itu, diantaranya Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang : Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 52 UU KIP”Kata Kang Jamil
Lanjutnya, disebutkan dalam UU KIP Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
“Pasal ini salah satu yang akan kita jadikan rujukan jika proses hukum tetpaksa kita tempuh. Tunggu saja nanti perkembangannya bagaimana saya sampaikan ke media, termasuk nasib sarung yang dikembalikan oleh para wakil rakyat, kemana itu ?” ujar Kang Jamil menutup wawancara dengan awak jurnalis.(rian)