Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
digagahi selama 3 tahun, anak ini nekad merekam perbuatan bejat ayahnya agar menjadi barang bukti untuk dilaporkan ke Kepolisian.
Kejadian ini terjadi di Wilayah Kecamatan Tamansari Kabupaten Tasikmalaya, pelaku berinisial JS (58) tega gagahi anak angkat sejak kelas Tiga (3) hingga kelas lima (5) Sekolah dasar.
Hal tersebut disampaikan AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya saat rilis di Polres Tasikmalaya, Rabu (24/1/2024).
“Kami amankan pelaku ini yang cabuli anak angkatnya sejak kelas tiga SD sampai kelas enam SD,” kata Ridwan.
Modusnya, korban diancam dengan menggunakan golok, bahkan pelaku sering menajamkan goloknya kalau keinginan biologisnya ditolak anak angkat.
“diancam akan dilakukan tindakan kekerasan, malahan kerap sambil di asah atau dipertajam goloknya, jadi anaknya takut,” Ucapnya.
Ditempat yang sama Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo, menyebut kasus ini terungkap setelah muncul laporan korban.
Mirisnya, korban memberanikan diri merekam adegan mesum pelaku saat menyetubuhinya demi mendapatkan bukti. Sebab, korban sempat mengeluh pada tetangga namun diminta bukti agar tidak jadi fitnah.
“Terakhir korban itu sengaja merekam tindakan ayah angkatnya. Tujuanya agar jadi bukti. Dia langsung kabur dengan bukti itu untuk laporan kepolisian. Korban ini tidak berani cerita sama siapa saja khawatir sama ancaman ayah angkatnya,” kata AKBP Bayu Catur Prabowo, Kapolres Tasikmalaya.
Pelaku ini hidup tidak memiliki istri usai cerai dua tahun lalu. Mirisnya, korban diangkat jadi anak angkat saat pelaku masih menikah dengan sang istri. Korban diangkat jadi anak angkat dari orang Banjarwangi Garut.
Polisi mengamankan barang bukti pakaian korban flash disk berisi rekaman video, dan pakaian pelaku hingga golok.
“Pelaku ini merasa kesepian tidak miliki pasangan akhirnya yah jadi berbuat asusila. Sehingga korban dijadikan lampiasan oleh tersangka,” kata Bayu.
“Tersangka terancam pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun,” pungkas Bayu. (***)