Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus seorang pria yang berinisial F (19). Pelaku persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Culamega, Selasa (5/7/2020)
Pelaku F (19) dan korban S (16) merupakan pasangan kekasih yang sudah berpacaran satu tahun lamanya. Pelaku F melakukan persetubuhan terhadap korban S yang sudah dipacarinya selama satu tahun
Waktu kejadian pelaku F merayu korban S membuktikan cintanya dengan cara bersedia disetubuhi dan apabila kalau hamil F bersedia menikahinya
Kanit II Tipikor dan KBO Reskrim Satreskrim Polres Tasikmalaya Ipda Dudung Supriatna SH menerangkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak bawa umur di Kecamatan Culamega
“Pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2020 sekira jam 20.00 wib di Kp. Curugtelu Ds. Bojongsari Kec. Culamega Kab. Tasikmalaya telah terjadi tindak pidana perlindungan anak dengan cara melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh Sdr. F terhadap korban Sdri. S dengan cara tersangka meminta korban untuk membuktikan cinta korban kepada tersangka dan jika korban hamil tersangka bersedia untuk menikahi korban sehingga koban mau dilakukan persetubuhan oleh tersangka, Pelaku melakukan persetubuhan pada Jumat 16 Juni lalu di rumah pelaku dan saung di sawah di Kampung Curugtelu Kecamatan Culamega sebanyak dua kali kepada korban S yang merupakan pacarnya” ucapnya pada wartawan
Barang Bukti yang disita dari korban sdri. S yaitu satu stel baju tidur warna hijau tosca motif boneka warna warni, satu potong celana dalam warna pink dan satu potong BH warna merah polkadot.
“Pelaku F (19) di jerat dengan Pasal 81 ayat 2. RI. No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana perubahan kedua dalam UU. RI. No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI. No. 23 Tahun 2002, tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016,
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain) di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah)” Terang Kanit II Reskrim Polres Tasikmalaya IPDA Dudung Supriatna, SH dan Kanit PPA Polres Tasikmalaya AIPDA Joshner.SH pada wartawan (Indra/Rian)