Home / Kab. Tasikmalaya / Aksi Seribu Lilin Dan Doa Bersama, Aliansi Suporter Dan Mahasiswa Kabupaten Tasikmalaya
IMG-20221006-WA0006

Aksi Seribu Lilin Dan Doa Bersama, Aliansi Suporter Dan Mahasiswa Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Aliansi Suporter dan mahasiwa kabupaten Tasikmalaya menggelar aksi seribu lilin dan do’a bersama serta galang donasi di jalan pemerintahan Kab tasikmalaya sebagai wujud bela sungkawa atas tragedi Kanjuruhan Malang yang terjadi Sabtu malam (1/10/2022).

Mereka yang terdiri dari berbagai unsur suporter dan mahasiswa se- kab tasikmalaya, antara lain Viking Galungung, Hooligan galunggung, Bomber, Ultras, casual, sukapura boy, serta mahasiwa kab tasikmalaya ikut dalam aksi tersebut sambil melakukan doa bersama.

Korlap Aksi Aliansi suporter dan mahasiwa kab tasikmalaya, Rudi ubeedz mengatakan, bukan hanya kalangan suporter, aksi solidaritas itu juga diikuti mahasiswa dan masyarakat yang ikut bersimpati atas banyaknya korban jiwa yang berjatuhan. Rabu, (05/10/22)

Rudi mengatakan, tragedi Kanjuruhan Malang akan menjadi catatan kelam dalam sejarah sepak bola dunia. Dirinya berharap kejadian di Kanjuruhan Malang tidak terulang lagi.

Ia juga juga mengimbau agar para suporter dan mahasiwa kab tasikmalaya bisa menjaga iklim suporter yang damai dan bersahabat di tasikmalaya, di indonesia khususnya.

“Tetap aman jaga sportivitas karena nyawa di atas segalanya, tidak ada sepak bola seharga nyawa manusia” kata dia.

BACA JUGA   LIMA Kembangkan Industri Olahraga Lewat LTW

Aksi seribu lilin dan do’a ini merupakan inisiatif dari para suporter dan mahasiswa se-Kab tasikmalaya sebagai aksi solidaritas.

“Jadi itu adalah teman-teman dari komunitas suporter dan mahasiwa yang spontan merasa simpati dan empati atas kejadian di kanjuruan. Diwujudkan dengan menyalakan seribu lilin dan do’a bersama,” katanya.

Rudi menduga, tragedi itu bermula dari adanya miskomunikasi antara pihak keamanan terhadap dua orang suporter yang turun ke lapangan, yang kemudian menjalar menjadi tragedi karena menguasai psikologi massa. Padahal keduanya hanya ingin memberikan semangat kepada pemain dan manajemen Arema FC.

“Jadi mohon pihak Kepolisian harus bertanggungjawab. Kemudian pemerintah melakukan investigasi bersama sehingga kita tahu siapa yang melanggar SOP, seperti kita ketahui terdapat larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. Aturan tersebut jelas tertuang dalam Pasal 19 Nomor b tentang Pitchside stewards, yang berbunyi “No fi rearms or “crowd control gas” shall be carried or used” (Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau ‘gas pengendali massa’). Jadi mohon Fenomena ini jangan terulang lagi jangan sampai (Gas air mata VS Air Mata ibu).” Tegasnya.

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *