Kota Tasikmalaya, tasikzone.com- Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali menerapkan PPKM Level 3 dari tanggal 10 agustus 2021 s/d 16 Agustus 2021 dengan mengeluarkan Surat Edaran No: 360/SE.1631-KPCPED/2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 di Kota Tasikmalaya.
Kebijakan PPKM ini mendapatkan kritikan dari elemen masyarakat dari Komunitas Rambu Jalan, perlu diketahui komunitas ini uniknya melayangkan aksinya dengan mendirikan pasar gratis.
Ketua Komunitas Rambu Jalan Tasikmalaya Anggi Ginanjar mengatakan dalam mengutarakan bentuk ketidaksetujuannya terhadap kebijakan pemerintah, masyarakat biasanya melakukan aksi demonstrasi dengan turun ke jalan.
“kami melayangkan aksi protes dengan mendirikan pasar gratis di Jl. dr. Soekardjo. Pasar tersebut kerap ramai pada sore hari dimulai pukul 15.00 WIB – 21.00 WIB. Adapun sasaran yang dituju adalah tukang becak, pedagang kaki lima dan masyarakat yang melintas disekitar jalan tersebut” ungkap Anggi melalui pesan whatsapp yang diterima tasikzone.com, rabu (11/8/2021).
Adapun barang yang diberikan berbentuk makanan gratis, pakaian, dan buku bacaan. Barang ini merupakan barang gratis yang berasal dari masyarakat.
Meskipun barang ini dibagikan gratis, Anggi menyebutkan bahwa hal ini bukanlah karena amal “Kami bukan membuat aksi amal, melainkan ini adalah aksi dari bentuk kami kepada pemerintah.” pungkasnya.(ibye)