Home / Berita Pangandaran / Akibat Pemadaman Listrik Selama 11 Jam, Masyarakat Padaherang Dirugikan
IMG_20241230_063402

Akibat Pemadaman Listrik Selama 11 Jam, Masyarakat Padaherang Dirugikan

Pangandaran, Tasikzone.com – Akibat pemadaman listrik selama 11 jam di wilayah Kecamatan Padaherang pada hari minggu tanggal 29 Desember 2024, menuai protes dan keluhan dari warga masyarakat Padaherang.

Pemadaman listrik Minggu – minggu ini sering sekali, padam terus nyala lagi, padam lagi nyala lagi, dan tiba – tiba padam tanpa adanya pemberitahuan dari pihak PLN, ujar Hendris salah seorang warga masyarakat di Desa Kedungwuluh Kecamatan Padaherang kepada Tasikzone.com, Minggu 29 Desember 2024.

Menurutna akibat seringnya padam nyala beberapa minggu ini beberapa peralatan elektronik seperti kulkas, laptop dan lainnya tentu bisa cepat rusak,

Belum lagi aktivitas medis terhambat, kehilangan penerangan, gangguan sistem komunikasi, transportasi, juga menghambat sektor industri rumahan UMKM dan ekonomi, hingga ketersedian sumber air bagi maayarakat yang menggunakan air pakai pompa air.

Selain itu, Juga berdampak bagi para pengusaha cafe atau hiburan, tentu dampaknya sangat dirasa merugikan sekali karena sepi bahkan tidak adanya pengunjuk hanya untuk sekedar ngopi atau makan.

Yang lebih parah ialah merusak reputasi bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN) akibat adanya pemadaman listrik ini, imbuhnya.

“Sempat saya mendatangi petugas lapangan yang sedang memperbaiki gardu listrik untuk menanyakan kenapa begitu lama pemadaman listrik, jawaban dari petugas tersebut ini diakibatkan adanya kerusakan alat di gardu listrik”, ujarnya.

Bagi saya tidak hanya cukup kata maaf yang keluar dari pihak manajemen PLN, tetapi Kepala ULP PLN Pangandaran harus berikan keterangan resmi agar masyarakat mengetahui apa kenapa sering sekali pemadaman listrik di wilayah Kecamatan Padaherang, kata Hendris.

Mengacu kepada Perpres No. 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

Pada ayat 2 dijelaskan bahwa Apabila tingkat mutu pelayanan pada masing-masing unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah ganggugan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan meter, dan/atau waktu koreksi kesalahan rekening tidak dapat dipenuhi, maka Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya.

BACA JUGA   Dinas Kesehatan Pangandaran Raih Penghargaan Dari Kemendagri Dalam Implementasi KTR

Bukan hanya dalam Perpres, kompensasi listrik PLN dengan bentuk ganti rugi dari pihak PT. PLN ini pun tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 27 Tahun 2017, Pasal 6 Ayat 1 tercantum :

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator :

• lama gangguan
• jumlah gangguan
• kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah
• kesalahan pembacaan kWh meter
• waktu koreksi kesalahan rekening dan/atau
• kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Besaran ganti rugi kompensasi PLN yang mengacu kepada Permen ESDM, Pasal 6 ayat 2 huruf a dan b, tercantum bahwa :

(1a) Pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Biaya Beban atau Rekening Minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment) atau 20% (dua puluh persen) dari Biaya Beban atau Rekening Minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment).

(1b) Untuk konsumen listrik pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen listrik pada tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.

Sementara dikonfirmasi ke pihak Kepala UPL PLN Pangandaran ternyata sudah ganti kepala ULP PLN.

Hingga berita ditayangkan belum ada tanggapan atau keterangan resmi dari pihak ULP PLN Pangandaran. (*)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *