Tasikzone.com – Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Agus Wahyudin ditetapkan sebagai Pejabat Ketua Pengurus Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kota Tasikmalaya.
Pengangkatan ini sesuai dengan Surat Keputusan Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Nomor : 025/S.Kep/PW-IPHI-JBR/1/2022
Dalam SK tersebut dikekuarkan dikarenakan Berakhirnya Masa Bakti Pengurus Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kota Tasikmalaya.
Melalui SK tersebut, diharapkan secepatnya Menyusun Kepengurusan PD IPHI Kota Tasikmalaya dalam waktu selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari sejak ditetapkannya keputusan ini, dengan komposisi minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta unsur lainnya yang relevan dengan tugas-tugas mendesak untuk penyiapan Musyawarah Daerah melalui konsolidasi internal dan koordinasi. eksternal.
“Musyawarah Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kota Tasikmalaya selambat-lambatnya telah diselenggarakan 3 (tiga) bulan sejak penetapan keputusan ini” Tulis H Hendi Harubianadi Ketua PW IPHI Jawa Barat
Dalam penyusunan Kepengurusan PD IPHI Kota Tasikmalaya agar senantiasa berkonsultasi kepada Pengurus Wilayah IPHI Provinsi Jawa Barat.
“Pejabat Ketua PD IPHI Kota Tasikmalaya segera mengajukan kepengurusan PD IPHI Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan pertama diatas, untuk dilakukan pelantikan”tutup H Hendi Harubianadi Ketua PW IPHI Jawa Barat dalam SK tersebut
Selayang Pandang IPHI
IPHI merupakan organisasi kebajikan yang bersifat independen, berakidah Islam, dan berasaskan Pancasila. IPHI berkedudukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi daerah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta perwakilan di Luar Negeri.
Persaudaraan Haji atau IPHI merupakan wadah berhimpun para alumni haji dari seluruh wilayah Indonesia yang bersifat permanen dan terorganisasi dengan visi, misi, dan program yang jelas serta prinsip-prinsip keorganisasian dan kepemimpinan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Setiap lima tahun sekali, IPHI melakukan evaluasi dan penyegaran organisasi secara demokratis di semua tingkat kepengurusan, baik yang terkait dengan program maupun kepemimpinan sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Mukadimah serta Ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPHI.(rian)