Oleh : Suci Ramadhani Mahasiswa STEI SEBI
Perbankan syariah adalah aktivitas keuangan yang komitmen dengan prinsip syariah dan sebagai aplikasi pengembangan ekonomi syariah. Dalam praktik perbankan syariah melarang adanya produk dengan pembayaran tidak jelas, penerimaan bunga atau biaya untuk pinjaman uang. Semua informasi bank syariah diaudit oleh auditor independen untuk memeriksa kepatuhan terhadap prinsip agama. Auditor independen dari bank syariah menerbitkan laporan hasil audit dan penyesuaian laporan keuangan. Hasil laporan audit tentang informasi keadaan bank syariah berguna sebagai sarana manajemen dalam membuat keputusan berkelanjutan, sebagai kontrol dan meyakinkan untuk berinvestasi kepada stakeholder lainnya.
Standarisasi internasional laporan audit dihargai sebagai harmonisasi praktik audit. Untuk bank syariah, harmonisasi laporan audit mempromosikan banding informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan. Pencapaian dari tujuan harmonisasi audit islam adalah komparabilitas laporan audit sebagai karakteristik yang meningkatkan kualitas informasi keuangan yang telah diaudit dan mengurangi arus informasi yang tidak terbaca.
Dua organisasi menerbitkan standar auditing untuk lembaga keuangan syariah: Akuntansi dan Audit Organisasi Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI) dan Federasi Internasional Akuntan (IFAC), beberapa auditor independen yang menerapkan standar yang diterbitkan oleh AAOIFI dan adapula auditor menerapkan standar yang dikeluarkan oleh IFAC. Dengan standar audit dapat mengurangi keberagaman system pemeriksaaan laporan audit.
Memastikan konvergensi mereka dalam hal sarana komunikasi pemeriksaan melalui laporan audit. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan divergensi antara peraturan nasional yang mengatur komunikasi antara auditor dan lembaga kepentingan lainnya.
AAOIFI adalah badan hukum non-profit internasional otonom Islam itu menyiapkan akuntansi, audit, tata kelola, etika dan standar syariah untuk keuangan Islam institusi dan industri. standar AAOIFI telah memperkenalkan harmonisasi keuangan Islam yang lebih besar praktik di seluruh dunia. Dan pada upaya yang dilakukan untuk mencapai harmonisasi internasional dari laporan audit, yang mengarah pada publikasi standar Internasional menjadi saksi keberhasilan dalam opini audit. Federasi Akuntan Internasional (IFAC) mengeluarkan ISA700 “Laporan Auditor tentang Laporan Keuangan”. Standar ini menyebutkan berbagai elemen yang terkait dengan kata-kata dari laporan keuangan auditor pernyataan.
Dan sampai saat ini, belum ada kepastian atau ketetapan secara menyeluruh bank syariah di dunia tentang harmonisasi pelaporan praktik audit syariah. Meski sudah ada standar yang dikeluarkan namun auditor independen masih mempraktikan laporan audit dengan cara konvensional atau standar yang dikeluarkan oleh negara itu sendiri. Standarisasi ini harus dilakukan dengan partisipasi perusahaan lembaga keuangan syariah. Spesialis komunikasi dan ahli bahasa berkonsultasi untuk meningkatkan kejelasan dari laporan audit. Efektivitas informasi audit dapat memenuhi kebutuhan pengguna yang relevan dan merekomendasikan untuk mengikuti standar internasional secara bertahap.