Home / Politik & Hukum / Ada Pasal Pidana, Bawaslu Kota Tasikmalaya Adakan Rakor Sentra Gakkumdu
IMG_20240729_141511

Ada Pasal Pidana, Bawaslu Kota Tasikmalaya Adakan Rakor Sentra Gakkumdu

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Bawaslu Kota Tasikmalaya mengadakan rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu, dengan tema mewujudkan pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang jujur dan adil di Wilayah Kota Tasikmalaya, selasa (30/07/2024) di Hotel Horison Jl Yudanegara.

Rida Fahlevi kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Tasikmalaya menyampaikan rakor ini menghadirkan
unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, serta panwascam se Kota Tasikmalaya.

“Kaitan persiapan tahapan pilkada selanjutnya yang memang ada pasal pidananya, nanti juga akan dilaunching juga indeks kerawanan, dan kerawanan ini bukan hanya dari masyarakat saja,” kata Rida kepada wartawan

Tentu, karena subjek hukum setiap orang, tidak terkecuali juga dari kita sebagai penyelenggara bahwa memang disitu ada pasal pidananya.

BACA JUGA   H Yod Mintaraga Sosialisasikan Perda Pengelolaan Kualitas Dan Pengendalian Pencemaran Air

“Mengingatkan juga kepada diri kita jangan sampai melanggar yang tidak dibolehkan dalam undang undang,” ucapnya.

Lanjutnya, ditahapan Coklit kemarin ada beberapa temuan Bawaslu, dugaan pelanggaran administrasi dan sudah disampaikan saran perbaikan kepada temen temen PPK dan PPS untuk segera memperbaiki.

Namun, jika rekomendasi dari Bawaslu tidak diindahkan bersama turunannya maka memang itu juga ada pasal pidana kalau tidak menggubris rekom yang kita temukan.

Harapanya, setiap masyarakat harus sadar betul demokrasi milik kita bersama jadi bisa lebih waspada kepada hal yang tidak diperbolehkan.

“Terkait yang menjadi isu itu monay politik pemberi dan penerima bisa dijerat pasal pidana itu,” pungkasnya (Rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *