Home / Kiprah Pemerintah / Ada Nilai Ketidakadilan Yang Diterima Peserta Open Bidding, DPRD Kota Tasik Akan Laporkan Pansel Ke Komisi ASN
Ada Nilai Ketidakadilan Yang Diterima Peserta Open Bidding, DPRD Kota Tasik Akan Laporkan Pansel Ke Komisi ASN

Ada Nilai Ketidakadilan Yang Diterima Peserta Open Bidding, DPRD Kota Tasik Akan Laporkan Pansel Ke Komisi ASN

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com- Hasil Dari Seleksi Terbuka Pimpinan Tinggi Pratama yang dilakukan Oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai menuai polemik.

Pimpinan Dan Fraksi DPRD Kota Tasikmalaya menduga ada Nilai ketidakadilan yang diterima Oleh Peserta Open Bidding untuk Jabatan Staf Ahli, Kepala Dinas Kesehatan Dan Kepala Dinas Pertanian.

Dikatakan Agus Wahyudin Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya kepada wartawan, Sabtu (09/11/2019)

“pimpinan Fraksi dan Pimpinan DPRD sudah menyampaikan Bahwa Open Bidding Itu untuk mencapai titik keadilan untuk ASN. diduga ada nilai ketidakadilan yang diterima oleh peserta lain. Ada beberapa hal yang dari sisi prosedur yang terlanggar”ucapnya.

Lanjut Agus Wahyudin, Diawali dari rekrutmen seleksi Pansel, ini yang membuat DPRD harus bersikap. Pimpinan sudah mengagendakan kalau tidak selesai di Komisi Satu Kita akan menggunakan Hak Hal yang lain selalu DPRD Kota Tasikmalaya.

“Selanjutnya akan dilakukan Pengaduan masih bisa dilakukan ke Komisi ASN dengan jelas dan Fakta yang ada. Makanya informasi ini akan dikumpulkan kalau ditemukan data yang valid kita akan melaporkan ke Komisi ASN karena ada indikasi penyimpangan perundangan undangan” Jelasnya.

BACA JUGA   Bank Indonesia bersama DKP3 Kota Tasikmalaya Gelar Produk Pertanian dan Pangan Murah

Sementara itu Sekretaris Komisi 1
DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapa’at mengatakan Akan mendalami sesuai dengan rekomendasi dari pimpinan DPRD. Menurutnya sudah jelas Dari awal pansel dibentuk DPRD atau Komisi satu belum pernah menerima pembentukan tersebut.

“Tidak pernah mengetahui tahapan yang dilakukan pansel sesuai dengan PP 11 tahun 2017, Setiap Pansel dari ayat dua harus memenuhi persyaratan dengan memiliki pengetahuan dan pengalaman sesuai jenis tugas jabatan yang kosong. Dan kami tidak mengetahui hasil dari verifikasi tersebut” Tutur Anang

Lanjut Anang, Setiap hasil seleksi dari Calon dan Nilai harus diumumkan sampai hari ini tidak pernah menerima hasil pengumuman.

“Dari Tahapan Tahapan sudah ada tiga pasal yang dilanggar” tandasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *