Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Bidang pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya pada tahun 2016 sudah bisa mencapai target PAD kurang lebih 115 %. Pencapaian PAD tersebut dari pungutan tiap bulan ke tiap rumah yang dilakukan oleh petugas ataupun ada iuran yang ditarik oleh para RT maupun RW.
“Didalam perda no 15 tahun 2011, pungutan retribusi sampah itu Rp. 2.000 per bulan, ada yang Rp 2.500/bulan sampah yang ditarik dalam 1 minggu itu 2 kali, serta ada yang Rp. 3.000/bulan sampah yang ditarik 3 kali dalam seminggu”ungkap kabid persampahan Ai Usman kepada tasikzone.com.
Ai juga menambahkan Ketika armada sampah sudah mengangkut dan melayani masyarakat diharapakan untuk kewajibanya bisa membayar retribusi sesuai perda, namun kalaupun yang belum terlayani itu tidak wajib membayar retribusi .
“Hampir semua wilayah sudah terlayani, namun ada Daerah yang belum terlayani wilayah bungursari perbatasan dan mangkubumi perbatasan”tandasnya. (rian)