Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Setelah melewati perjalanan yang cukup panjanga akhirnya warga desa Ancol Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya yang terdampak mega proyek bendungan leuwikeris akhirnya memformalkan perjalanannya dengan melakukan sebuah gugatan tindak melawan hukum yang sudah terdaftar di pengadilan negeri tasikmalaya no perkara. perkara 38/PDT.G/2018/PN.TSM tanggal 30 mei 2018 hal itu di ungkapkan salah seorang perwakilan warga Hery Feriyanto kepada tasikzone.com rabu (30/5/2018)
jumlah warga yang menjadi penggugat yang mewakili warga lainnya yaitu sebanyak 43 orang, yang di dampingi oleh kuasa hukum yaitu 1.Dani Safari Efendy SH.2.Ecep Sukmanagara S.Pd,SH.3 M.Hidayat SH,4.Gilang Permana SH. sedangkan yang menjadi tergugat yaitu KJPP Adnan Hamidi dan rekan (tim APPRAISAL), kepala balai besar wilayah sungai (BBWS) citanduy, Kepala ATR/BPN kantor pertanahan kabupaten tasikmalaya,dan Bupati tasikmalaya,gubernur jawabarat,menteri PUPR,presiden RI Joko Widodo.
kuasa hukum para penggugat Dani Safari Efendy SH.dkk mengatakan bahwa para tergugat telah melanggar hukum “Onrechtmatiege heid daad” dalam proses pengadaan tanah mega proyek bendungan leuwikeris.
Hery menambahkan bahwa perbuatan para tergugat dalam menetapkan nilai ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk proyek bendungan leuwikeris dilakukan secara melawan hukum. karena dilakukan secara sepihak dan tidak berdasar kepada asas kemanusiaan, keadilan,keterbukaan, kesepakatan, serta tidak adanya jaminan kepentinan hukum bagi pihak yang berhak dalam hal ini para penggugat”pungkasnya. (pih)