Kota Tasikmalaya, tasikzone.com- Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya menggelar Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Tasikmalaya dari tahun 2011-2031, yang dilaksanakan di salah satu hotel yang berada di Jl Re martadinata.
Walikota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan bagaimanapun sektor jasa sektor perdagangan, industri tanpa mengabaikan lingkungan sekitar ” dalam sektor pertanianpun untuk di kota tasik tidak sebesar di kabupaten-kabupaten lain” ungkapnya.
Sambung Budi, kenapa pemerintah mencabut Perda fatwa lokasi karena sebetulnya sudah ada RDTR dan RTRW sudah rinci kalau untuk sekarang tidak perlu, maka perlunya sosialisasi ke publik “dimana industri dimana permukiman dan sosialisasi ini harus betul-betul sampai ke masyarakat “paparnya.
Budi menjelaskan untuk kedepan membangun perumahan-perumahan yang berbentuk apartemen atau rusunawa “kalau untuk sekarang masih leluasa namun harus sudah memulai” jelasnya.
Lanjut Budi, dirinya titip pesan dari pihak konsultan dan dinas lingkungan hidup untuk terjun ke lapangan dalam menjalankan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) jangan hanya mengandalkan via udara.
” Untuk Tata ruang kita berpikir untuk 30 tahun kedepan maka dari itu jangan main-main, maka itu kita butuh masukan-masukan dalam kajian publik ini” tegasnya.(Ibye)