Tasikzone.com-Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya menyita 5.535 butir Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) ilegal di sebuah rumah di Kampung Balananjeur, Desa Pagersari, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, pukul 14:00 WIB sampai dengan 20:00 WIB, tanggal 5 Desember 2017. Rumah tersebut diketahui milik SA (42) pemilik modal dan pengendali jutaan PCC yang disita BNN pusat di Semarang, Minggu, 3 Desember 2017.
Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Bapak H Tuteng Budiman, M.Si mengatakan, penggerebekan berawal dari pengembangan pengungkapan pabrik PCC ilegal oleh BNN pusat di Semarang dan Solo. BNN Kota Tasikmalaya kemudian mendatangi rumah SA di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya. Di sana, BNN Kota Tasikmalaya bertemu dengan istri SA, JM (40).
“Awalnya kita curiga di Tasikmalaya banyak penyebaran pil sejenis PCC, ditambah lagi informasi dari BNN terkait penggerebekan pabrik PCC di Semarang. Dari dasar itu kita berinisiatif mendatangi rumah yang diduga milik pemodal pabrik PCC di Semarang. Kebetulan rumahnya belum ada garis polisinya,” ucap Tuteng di Kantor BNN Kota Tasikmalaya, Selasa malam.
Tuteng menyebutkan, istri SA awalnya menutup-nutupi barang bukti yang ada di rumah tersebut. Namun, BNN tidak percaya begitu saja, dan melakukan penggeledahan di seluruh rumah SA.
“Dari penggeledahan itu kami temukan ribuan pil PCC di lemari ditutupi dengan kardus. Kami juga temukan bukti laporan transaksi bank bulan Oktober senilai Rp 2.275.000.000,” jelas Tuteng.
Kuat dugaan pil tersebut merupakan PCC yang diproduksi di Semarang. Namun, Tuteng belum dapat memastikan apakah pil tersebut didistribusikan di Tasikmalaya atau tidak.
Dari bukti laporan transaksinya tidak diketahui pembeliannya dari mana. Hasil bukti ini kami serahkan ke Polresta Tasikmalaya karena kami tidak punya wewenang untuk memprosesnya,” pungkasnya.(rian)