Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Kisruh proses tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2017 di Desa Pakemitankidul Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, kini mulai memasuki babak baru. Sosok Agung Prasetiya Nurhayanto selaku pendaftar bakal calon kades yang semula ditolak oleh panitia Pilkades di desa setempat dengan alasan dokumen persyaratan tidak lengkap, ternyata harus diterima. Desakan penerimaan mendasar terhadap kesimpulan hasil dari audiensi tim sukses dengan pihak Komisi I DPRD dan Panitia Pilkades Kab. Tasikmalaya yang digelar pada Hari Senin tanggal 23 Oktober 2017, kemarin.
Para anggota dewan yang hadir menyimpulkan bahwa berkas syarat pendaftaran yang dibawa pihak Agung sudah lengkap alias memenuhi ketentuan yang ada, sehingga tidak ada alasan bagi panitia untuk menolaknya. Dan kesimpulan tersebut sangat disambut baik oleh tim sukses Agung. Seperti diungkapkan Ketua Tim Dedi Supriadi, Rabu (25/10/2017) tadi sore, pihak DPRD telah sepakat bahwa yang dilakukan oleh panitia terhadap tim Agung saat dalam proses pendaftaran merupakan hal yang keliru.
“Setelah disampaikan tahapan-tahapan yang kami lalui berikut data-data yang kami miliki akhirnya DPRD Komisi I mendesak dan menekan panitia kabupaten untuk segera mengakomodir hak konstitusi daripada Agung, dengan alasan dalam tahapan pendaftaran tidak ada opsi untuk ditolak, semua harus diterima. Selain itu, kamarin juga disebutkan bahwa yang bertanggung jawab dalam persolaan Pilkades sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) adalah tingkat kabupaten. Adapun tingkat desa dan kecamatan itu sebagai pembantu pelaksana. Artinya, ketika timbul pemasalahan seperti ini seharusnya langsung diambil oleh kabupaten,” terang Dedi.
Ditegaskannya, jika dalam minggu ini masih tidak ada reaksi dari Panitia Pilkades Kabupaten Tasikmalaya maka pihaknya akan kembali mendesak DPRD untuk segera melakukan tindakan. “Kalau dikupas dari persolaan ini sebetulnya sederhana. Tinggal dilihat saja apakah bakal calon yang diusung kami ini punya KTP atau tidak. Disamping itu, panitia kabupaten juga seharusnya menyarankan kepada tingkat desa untuk tidak membuat keputusan sendiri dalam tahapan pendaftaran. Terlepas dari itu, kami sangat mengapresiasi kepada para anggota dewan yang telah respond an mendesak panitia harus mengakomodir Agung untuk masuk di pendaftaran bakal calon,” ujarnya.
Sementara itu, berbicara soal tahapan, Sekretaris Tim Sukses Muhammad Faizal Alfariji menjelaskan, selama ini panitia sangat terpaku terhadap poin-poin atau isi yang ada dalam Perbup. “Padahal jika dibaca secara keseluruhan, yang dimaksud persyaratan lengkap itu definisinya adalah ketika semua berkas yang 20 poin sebagai syaratnya, ada. Soal benar atau tidak, palsu atau tidak, itu nanti dalam tahapan verifikasi data. Kemudian, meski sudah ada desakan dari dewan untuk segera mengakomodir calon yang kami usung, sampai detik ini masih belum ada gambaran, tanggapan, konfirmasi, pemberitahuan maupun ruang masuk atau ditolak kembali, apapun itu namanya dari pihak panitia,” tegas Faizal.
Ia pun mempertanyakan terkait sikap diskriminatif yang telah dilakukan panitia selama ini yang berkaitan dengan kredibilitas kepanitiaan Pilkades di Kabupaten Tasikmalaya. “Apakah mereka (panitia) mengkaji, membahas mengupas tuntas tentang isi Perbup tersebut ataukah memang sudah terjadi konspirasi yang indikasinya adalah mengelabui, menyamarkan atau menutup-nutupi. Pastinya, yang namanya Agung ini dijegal,” tambah Ia.
Lalu, Anggota Tim lainnya Entang menegaskan kembali, bahwa hasil dalam audiensi DPRD menentukan yang intinya dalam proses penjaringan calon yang bernama Agung Prasetiya Nurhayanto pada prinsipnya diterima, tidak bolah ada penolakan sama sekali. “Dan disini, yang wajib menyelesaikan permasalahan yang terjadi di desa Pekemitankidul yaitu Panitia Pilkades Kabupaten Tasikmalaya,” singkat Entang. (rian)