Kabupaten Tasikmalaya,tasikzone.com – salah satu tim sukses bakal Kepala Desa Pakemitan Kidul Agung Prasetya akan menggugat panitia penyelenggara Pemilihan kepala desa yang berada di Desa Pakemitan Kidul ini , dan akan melanjutkan ke PTUN.
Dikatakan Ketua Tim Sukses Agung Prasetya, Dedi Supriadi mengungkapkan vonis yang dikeluarkan pihak panitia penyelenggar jelas keliru. Bahkan, terkesan menzalimi. Karena, keputusannya terkesan buru-buru dan tidak sesuai prosedur.
“Kan ini baru pendaftaran. Masa gara-gara ijazah SMP nya pakai surat keterangan pengganti, Kami tidak diterima dalam pendaftaran Ini seolah ada upaya menjegal calon kami,” ungkapnya, Senin (16/10/2017) kepada awak media.
Padahal menurut Dedi, seharusnya kalau masih pendaftaran tampung saja. Baru setelah itu diverifikasi.
“kita juga sudah menyerahkan surat bukti pernah belajar yang dilegalisir. Itu pun masih dianggap kurang” jelasnya.
Dedi memaparkan kasus ini akan dibawanya ke ranah hukum dalam hal ini PTUN. Jika, dalam musyawarah internal pihak Pemkab Tasikmalaya hasilnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Yang jelas kami akan laporkan juga kepada pihak kepolisian. Agar, semua pihak baik pakar hukum, lembaga kemanusian bisa tahu dan peduli dengan kasus ini. Bahwa, menelurkan pemimpin itu jangan sembarangan,” paparnya.
Sementata itu, PLT Kepala Desa (Pilkades) 2017 di Desa Pakemitankidul Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, mengakui kisruh tersebut dan kini kian memanas dan hal tersebut diakui oleh Plt. Kades Cucu Rohmana saat ditemui diruangannya, Senin (16/10/2017).
Dikatakan Cucu dirinya membenarkan, adanya permasalahan yang tengah dihadapi dalam proses Pilkades di desanya.
“Betul, bahwa selama ini ada persoalan yang terjadi. Itu dikarenakan adanya pihak calon yang ditolak lantaran menurut panitia kurang persyaratan, yakni ijazah yang hilang dan tidak ada keterangan penggatinya. Selain itu, waktunya telat. Karena saat itu hari terakhir pendaftaran yang notabene sampai Pukul 15.30 WIB harus sudah ditutup. Lalu pihak calon tidak menerima keputusan panitia begitu saja, sehingga terjadilah kekisruhan ini. Nama calonnya Pa Agung. Saya tahu karena saat itu sedang ada di tempat pendaftaran bersama panitia yang lainnya,” terang Ia.
Cucu menegaskan, dalam permasalahan tersebut pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk lebih jauh mencampuri urusan teknis. Dengan demikian, Ia hanya bisa berharap agar pemasalahannya segera selesai terutama tidak sampai berurusan dengan hukum. “Mudah-mudahan saja cepat beres dan ada solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak,” singkatnya.
Ditempat yang sama Ketua Panita Penyelenggaraan Pilkades Desa Pakemitan Kidul Didin Jaenudin mengatakan, salah satu alasan pihaknya menggagalkan calon tersebut karena yang bersangkutan tidak bisa menyerahkan surat pengganti ijazah tepat waktu. Sebab, sesuai Peraturan Bupati batas waktunya sampai pukul 17.30 WIB.
“Yang jelas kami hanya berpegang teguh pada peraturan yang ada. Tidak ada alasan lain. Baik itu ancaman, intervensi dan lainnya,” terangnya.
Ia menyatakan jika seandainya gugatan tersebut dilayangkan, pihaknya siap. Terkait laporan ke pihak kepolisian, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh anggota panitia yang lain untuk membahasnya. (rian)