Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Masa aksi dari yang mengatas namakan ‘tanda seru’ melakukan aksi atas pemadaman listrik yg terjadi selama satu bulan terahir, meski diguyur hujan aksi tetap dilanjutkan mendatangi Kantor PLN Rajapolah, senin (25/09/2017).
Korlap aksi fikri zulfikar mngatakan bahwa pemadaman di wilayah rajapolah sudah sering terjadi dan berdampak pada kerusakan dan kerugian bagi masyarakat sebgai konsumen.
“Menurut pasal 29 uu 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan bahwa hak masyarakat menerima listrik secara terus menerus dan apabila terjadi pemadaman masyarakat mesti mendapatkan kompensasi”ungkap Korlap Aksi Fikri Kepada Tasikzone.com
Masa aksi menuntut untuk menghentikan pemadaman listrik dan stop indutrialisasi ketenaga listrikan, serta berikan kompensasi terhadap dampak kerusakan atas terjadinya pemadaman dimasyarakat
Lanjut fikri, Bahkan selain masyarakat banyak juga keluhan dari para pengusaha yang yg rugi jutaan rupiah dan pondok pesantren yang terganggu dalam aktifitas belajarnya, “selain intensitasnya tinggi, pemadaman juga terjadi cukup lama, Aktifitas warga menjadi terhambat dan rusaknya komponen alt alat listrik, Problemnya adalah pelayanan pln terhadap publik mesti d tingkatkan dan perlindungan komsumen mesti di utamakan”tandasnya.(rian)