Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) Kota Tasikmalaya mengatakan dari 813 Perusahaan yang ada Di Kota Tasikmalaya ada 232 perusahan yang tidak mendftarkan karyawannya ke Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dikatakan Erwin Koordinator GOBSI Prianganbtimur kepada wartawan usai melakukan aksi audensi ke Anggota DPRD “sudah jelas aturanya, selain mendapatkan gaji karyawan atau buruh harus mendapatkan Jaminan sosial Ketenagakerjaan”ungkapnya.
Erwin mengaku heran, Dengan banyaknya perusahaan yang tidak mendaftarkan Karyawannya Ke Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Hal ini BPJS Ketenagakerjaan fungsi pengawasan dari pemerintah kepada perusahaan jelas tidak berfungai “Saya juga heran dengan pemkot sejauh mana dalam menjalankan fungsi pengawasnnya”herannya.
Sementara itu Kabid Pemasaran Pada BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya mengatakan apabila perusaahn yang tidak mendaftarkan Karyawannya ke Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan mendapatkan Sanksi administratif, seperti teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu “Bentuk tidak mendapat pelayanan tertentu untuk pengusaha atau pemberi kerja berkaitan dengan izin usaha, izin tender proyek, izin pekerja asing”tandasnya.(rian)