Home / Politik & Hukum / Jelang Masa Kampanye Di Pangandaran, Viral Video Seorang Siswa Diduga Bagikan Selebaran Dukungan Ke Salah Satu Paslon
IMG_20240920_220013

Jelang Masa Kampanye Di Pangandaran, Viral Video Seorang Siswa Diduga Bagikan Selebaran Dukungan Ke Salah Satu Paslon

Pangandaran, Tasikzone.com – menjelang masa kampanye di Kabupaten Pangandaran, heboh seorang siswa membagikan surat pernyataan dukungan kepada salah satu bakal pasangan calon Pilkada.

Video itu jadi viral, Bermula dari salah satu warganet mengunggah video salah seorang siswa yang membagikan selebaran dukungan kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2024 – 2029 dijejaring sosial media Facebook (FB) yang akhirnya menyebar ke grup – grup Whatsap (WA).

Dalam keterangan postingan tersebut,
Luuaar biasa ..,.. !!!

Janten Paskibraka beberapa hari yang lalu dikumpulkan di Pagergunung trs dikasih uang 100 dan dikasih formulir tiap anak 100 lembar tah pami 100 lembar itu terisi tiap anak dijanjikan mau dikasih 500rb per anak Kitu bang eta versi orang tua murid yang membagikan …. Ada satu keterangan.

Diamati dalam video tersebut seperti dalam ruang kelas dan dalam kegiatan tersebut sepertinya tidak ada guru atau kemungkinan tidak ada guru.

Dari unggahan video tersebut pun dibanjiri komentar pro kontra dari warganet.

Sebelumnya MK melakukan uji materiil (judicial review) terhadap ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, yang akhirnya pada tanggal 15 Agustus 2023 MK Menetapkan putusan bernomor : 65/PPU-XXI/2023, bahwa memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan syarat harus mendapat izin dari penanggung jawab pihak yang bersangkutan terlebih dahulu dan peserta pemilu tidak boleh membawa atribut-atribut pemilunya.

Munculnya putusan ini dilatarbelakangi oleh materi norma pada Pasal 280 ayat 1 huruf (h) Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang dianggap bertolak belakang (contradiction in terminis) dengan bagian penjelasannya.

Dalam materi norma, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu telah secara tegas menyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan untuk kampanye tanpa syarat dan tanpa pengecualian.

Namun, pada bagian penjelasannya, Pasal 280 ayat 1 huruf (h) Undang-Undang No. 7 tahun 2017 UU Pemilu ini justru memberikan ruang agar dapat menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan untuk kepentingan kampanye walaupun dengan syarat tertentu.

Viralnya video tersebut menjadi perhatian dari seorang pergerakan Apudin, yang juga Ketua LAKRI DPK Pangandaran hingga angkat bicara terkait viralnya video seorang siswa yang membagikan selebaran kertas dukungan kepada salah seorang calon kepala daerah.

“Akhirnya ini seperti tarung bebas di antara para kandidat calon kepala daerah dalam pemilukada tanpa adanya syarat apapun”, tuturnya saat dikonfirmasi Tasikzone.com, Jum’at 20 September 2024, di kediamannya Padaherang.

Ini bisa menjadi konflik kepentingan dan mulai bar bar sehingga memicu panasnya suhu politik Pemilukada di Pangandaran, dan ketika berbicara suhu politik dengan cara seperti itu justru membuat elite politik yang tidak tahu etika dan adab dalam berpolitik, imbuhnya.

“Bagaimana Pangandaran akan ada perbaikan dalam berpolitik yang beretika dan beradab kalau memang elite politiknya seperti itu”, tandasnya.

BACA JUGA   Tangani Masalah Sampah, DPRD Kota Tasikmalaya Tunggu Good Will PJ Wali Kota

KPUD harus bisa jelaskan ke publik aturan – aturan yang dimaksud dalam putusan MK Nomor : 65/PPU-XXI/2023, dan Bawaslu sebagai Pengawas juga harus tegas meminta keterangan – keterangan dari berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, ungkapnya.

Lebih lanjut Apudin meminta kepada :
1. KPUD perlu memperjelas lagi klasifikasi tempat pendidikan mana yang dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h di atas.

2. KPU perlu menjelaskan secara lebih lanjut bagaimana prosedur atau mekanisme pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan secara lebih spesifik.

3. KPUD harus mengatur kepada siapakah izin atau tembusan sebagaimana dimaksud dalam prasyarat kampanye di lembaga pendidikan itu harus diberikan.

4. KPU perlu melimitasi terkait konfigurasi bentuk kampanye seperti apa saja yang sesuai dengan kode etik dan nilai-nilai akademis yang terdapat dalam lembaga pendidikan.

5. KPUD dan Bawaslu perlu berkoordinasi untuk memperjelas peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pengaturan dan pengawasan kampanye di lembaga pendidikan serta menyelaraskan peraturan-peraturan yang telah ada. Termasuk di dalamnya yaitu penggunaan media sosial dan media jaringan dalam kegiatan kampanye di lembaga pendidikan.

6. KPUD dan Bawaslu harus memastikan bahwa distribusi peserta pemilu dalam kampanye politik ini harus adil dan merata sesuai dengan prinsip keberimbangan, keadilan perlakuan, dan kesempatan yang sama untuk menghindari adanya konflik kepentingan di antara pejabat lembaga pendidikan dengan peserta pemilu.

7. Yang paling penting ialah KPUD juga harus mensosialisasikan kampanye bersyarat di lembaga pendidikan ini karena seolah-olah pada saat ini masyarakat menafsirkan putusan MK ini seperti “tarung bebas” di antara para peserta pemilu tanpa adanya syarat apapun.

Masih menurut Apudin saya soroti dari pihak Sekolah,
1. Apakah ada ijin kepada siswa yang membagikan selebaran dukungan kepada salah satu calon.
2. Bagaimana pengawasan pihak sekolah karena kalau saya lihat dalam video itu dalam ruang kelas artinya dalam kegiatan belajar mengajar.
3. Ataukah ada pembiaran dari pihak sekolah dengan kepentingan tertentu.

Disini kami akan mendorong kepada KCD XIII untuk segera lakukan tindakan tegas kepada guru dan Kepala Sekolah karena adanya pembiaran siswa lakukan kampanye saat kegiatan belajar mengajar dan jika tidak ditanggapi kami akan menyurati langsung ke Kementerian Pendidikan dan beraudiens di Bandung Provinsi Jawa Barat, pungkas Apudin.

Wartawan sudah melakukan upaya wawancara melalui pesan whatsapp kepada pihak terkait namun tidak ada satupun yang mau berkomentar, ketika wartawan meminta tanggapan terkait Viralnya Video itu.

Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalis (KEJ) kami menerima Hak Jawab dari pihak – pihak terkait karena sampai berita ditayangkan kami belum mendapat keterangan baik dari KPUD dan Bawaslu Pangandaran. (driez)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *