Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Panwaslu Kecamatan Cihideung melakukan pengawasan secara melekat terhadap Logistik Pemilu2024, agar dalam pelaksanaannya berjalan sesuai dengan Keputusan KPU No. 1395Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Nyang Nyang Saeful S.Pdi Ketua Panwascam Cihideung Kepada wartawan, minggu (04/01/2023) saat melakukan Pers Rilis di Kantor Panwascam Cihideung Jl Cieunteung Gede Kelurahan Argasari.
Menurutnya, roses pengemasan harus sesuai regulasi yang ada, pengawasan memastikan logistik-logistik apa saja yang masuk dalam kotak suara dan logistik-logistik yang berada diluar kotak suara.
Pengawasan logistik yang saat ini masih berjalan, yaitu pengecekan dan pengemasan logistik di Gudang KPU di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kp. Cisumur, Kelurahan Sukamenak, KecamatanKawalu, Kota Tasikmalaya.
Pengawasan itu dilakukan seminggu tiga kali, pada hari Senin, Jumat, dan Minggu, di dua gudang KPU, yakni diJalan Letda Lily Rochli, Kecamatan Cipedes, dan di Jalan Perintis Kemerdekaan, KecamatanKawalu.
Sementara, untuk Kecamatan Cihideung terkait sortir-lipat dilakukan pada tanggal 09 Januari2024 dan pengepakan pada tanggal 24 Januari 2024.
“Fokus pengawasan dan potensi kerawanan berdasarkan pengalaman sebelumnya memetakan berbagai kemungkinan pelanggaran sehingga dapat dirumuskan strategi pengawasan yang dijalankan, pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan prosedur terhadap pendistribusian logistik,”kata Nyang Nyang Saeful S.Pdi
Hasilnya, kami dokumentasikan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan, alat kerja dan dokumen terkait lainnya.
Selain itu, kita juga terus melakukan koordinasi terkait gudang logistik yang ada di Kecamatan Cihideung, jangan sampai gudang yang ada menimbulkan kerusakan terhadap logistik.
“Kita terus mengintensifkan Pengawasan jangan sampai tanggal 13 Februari Logistik belum sampai disetiap TPS yang ada di Kecamatan Cihideung,” ucapnya
Lanjutnya, logistik Pemilu 2024 terdiri dari dua macam perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya. Pertama, logistik utama seperti surat suara yang berfungsi sebagai sarana mengekspresikan hak pilih masyarakat, dan formulir penghitungan dan rekapitulasi, sebagai sarana mengadministrasikan proses pemilu.
Kedua, logistik pendukung, seperti bilik suara, tinta,dan alat coblos serta dukungan perlengkapan lainnya.
“Pengawasan logistik sama pentingnya dengan pengawasan daftar pemilih, hal tersebut dikarenakan berhubungan dengan pelanggaran administrasi, etik dan tindak pidana, jika kelebihan cetak satu surat suara maka sudah terjadi tindak pidana,” pungkasnya (***)