Home / Pendidikan / Selain Pandai Argument Advokat Harus Pandai Menulis
IMG_20231207_132157

Selain Pandai Argument Advokat Harus Pandai Menulis

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Mahasiswa Institut Nahdlatul Ulama (INU) Tasikmalaya Prodi HKI 5B mengadakan kunjungan ke Kantor ESB Law Center, kamis (07/12/2023) di Jl Sambongjaya No 32 Kota Tasikmalaya.

Kunjungan mahasiswa ini untuk melakukan Studi banding untuk memenuhi Mata Kuliah Legal Frenership.

Dalam kunjungan yang langsung dipimpin oleh Dosen Pengampu Yanti haryanti SH. M.Kn, disana mahasiswa mendengarkan pemaparan tentang tahapan untuk menjadi profesi Advokat dan bagimana dalam mengelola Kantor Hukum ESB Law Center.

Dalam paparanya, Pimpinan ESB Law Center menyampaikan untuk menjadi seorang Advokat ada beberapa persyaratan yang harus dilalaui.

Diantaranya, harus bergelar Sarjana Hukum setelah itu ada Pendidkan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

“Advokat harus menjadi Sarjana Hukum terdahulu, karena UU mengharuskan seperti itu, sekarang Masuk Prodi HKI gelar Akademik Sarjana Hukum karena semua disetarakan, Baik Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum umum,” kata Eki Sirojul Baihaqi SH., MH

PKPA mengalami dinamika didalam perjalananya, dulu Prosesnya di era reformasi yang penting Sarjana Hukum dan diangkat oleh Kanwil Jabar.

Mahasiswa Hukum INU Tasikmalaya saat mengunjungi ESB Law Center Kamis, (07/12/2023)
Mahasiswa Hukum INU Tasikmalaya saat mengunjungi ESB Law Center Kamis, (07/12/2023)

Namun, sekarang diangkat oleh Organisasi Advokat tapi proses pendidikanya itu oleh Perguruan tinggi atau fakultas hukum. Bahkan dulu sempat juga oleh lembaga kursus namun lambat laun tidak boleh diharuskan oleh perguruan tinggi.

BACA JUGA   Dukungan Kepala KCD Pendidikan Wilayah XII, Dalam Rencana Pendirian SMKN Di Bungursari

“Berdasarkan keputusan MK, Organisasi Profesi bisa mengadakan PKPA yang berkerjasama dengan Fakultas Hukum yang minimal akreditasi prodinya B,” ucapnya

Sudah beres PKPA baru Ujian Profesi Advokat, sesudah Lulus diwajibkan magang 2 Tahun. Magang itu terhitung sejak PKPA sebelumnya dihitung sejak lulus, sekarang bisa dihitung ketika pas Lulus Yudisium.

“nantinya Ketika Advokat senior menyatakan layak diangkat sumpah, maka dilantik oleh Organisasi Advokat dan disumpah oleh Hakim Pengadilan Tinggi,” tandasnya.

Lanjutnya, dalam proses itu semuan
Yang paling penting pemahaman dan inflementasi Kode etik Advokat Indonesia sebagai pedoman advokat dalam berprilaku baik di dalam maupun di luar sidang.

“Profesi Advokat harus ada kewajiban untuk melakukan prodeo jadi 54 Jam kerja Tahun, berarti harus melayani masyarakat tanpa meminta bayaran apapun,”kata Warek II INU Tasikmalaya ini

Pun, Advokat harus profesional tidak bisa pilih pilih perkara, seperti yang komersil akan dilayani maksimal berbeda dengan probono.

“Oleh, sebab itu Harus ada SOP dalam penanganan kasus, dan tetap memegang teguh kode etik dan pengetahuan aspek administrasi itu sangat penting dimiliki oleh seorang advokat, bagimana menulis argumentasi hukum apalagi praktek hukum acara dominan tertulis,”pungkasnya (Rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *