Home / Ragam / Ombudsman RI Sampaikan Urgensi Revisi UU MIGAS Di Depan Mahasiswa
IMG_20230906_104945

Ombudsman RI Sampaikan Urgensi Revisi UU MIGAS Di Depan Mahasiswa

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Hery Susanto Anggota Ombudsman Republik Indonesia sampaikan Kuliah Umum di depan Ratusan Mahasiswa Institut Agama Islam Tasikmalaya (IAIT), rabu (06/09/2023) di Salah satu Hotel berbintang Jl Hz Musthofa

Pada kesempatan tersebut, Hery Susanto menyampaikan Tujuh Puluh Persen (70 %) Masyarakat mengonsumsi BBM Subsidi yang mana dalam UU Energi disebut BBM Subsidi itu merupakan Hak masyarakat miskin.

Akan tetapi, yang Konsumsi 70 % lebih bahkan industri juga ikut pakai, namun pembatasan BBM subsidi belum di tanda tangani oleh Presiden sehingga hanya mengandalkan kenaikan harga ini menjadi alasan pemerintah tidak memberi batasan harusnya dibatasi karena ada UU energi ini.

“Ombudsman mendorong BBM Subsidi digunakan sepeda motor dan angkutan Umum,” kata Hery Susanto

Lanjutnya, kini ada wacana baru untuk menghapus pertalit karena emisi tinggi dan polusi, di jakarta sudah macet karena oktan rendah dengan efek polusi tinggi sehingga memperburuk udara di Jakarta.

“Akhirnya ada wacana dengan bioetanol campuran, dan ini temuan energi terbarukan dan harus diapresiasi, Hal ini harus disikapi segera terkait dengan adanya yang menimbulkan polusi udara,” bebernya

BACA JUGA   Kemenparekraf RI, Adakan Kolaborasi Antar Lembaga Dalam Kreativitas Fotografi Dan Videografi

Sebetulnya, potensi bioetanol besar namun belum terprogram dengan baik karena baru wacana, pemerintah cenderung terlambat dalam menerapkan energi terbarukan ini.

“Kalau masih mengandalkan pertalit tentu akan menjadi sumber polusi, sudah terasa dijakarta sudah sesak,” tandasnya

Oleh sebab itu, Ombudsman RI menyampaikan Urgensi Revisi UU MIGAS didepan Ratusan Mahasiswa IAIT Tasikmalaya.

Dalam laporannya, Ombudsman RI menyampaikan Dinamika perumusan revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ini pada dasarnya menyoal perlu atau tidaknya perubahan drastis atas peraturan dan kelembagaan migas.

Faktor cadangan migas yang menipis dan produksi yang menurun membuat upaya untuk menyelesaikan polemik ini terasa semakin penting dan mendesak.

Pertanyaan pokok yang kemudian muncul adalah bagaimana negara harus memaknai dan menjalankan peranannya dalam tata kelola industri migas.

Berangkat dari azas kemanfaatan dan kemakmuran bersama rakyat Indonesia, apakah memang diperlukan perangkat regulasi guna meletakkan dasardasar baru pengelolaan migas? Ini termasuk ketentuan kerja sama dan eksplorasi bagi pemodal asing serta penguatan peran BUMN dalam pengelolaan industri padat modal dan teknologi ini (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *