Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Keputusan Pemerintah melalui Kementerian Sosial dalam melakukan perubahan skema penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai pada periode Maret 2023, itu bukan tanpa dasar.
Hal itu dilakukan berdasarkan hasil rapat Kementerian Sosial bersama Komisi VIII DPR RI pada tanggal 8 Februari 2023 terkait evaluasi atas temuan-temuan di berbagai daerah dimana salah satunya adalah banyaknya oknum yang memanfaatkan dana bantuan sosial untuk KPM sehingga keberadaan e-warong dianggap menjadi bancakan, sehingga diambil keputusan untuk disalurkan dalam bentuk tunai.
Seperti dikatakan Heri Ferianto Ketua Umum LSM BERANTAS kepada Tasikzone.com, Selasa (14/03/2023)
Menurutnya, Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai menyebutkan bahwa penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang, artinya BPNT dapat disalurkan dalam bentuk tunai.
Kemensos juga telah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 24 Februari 2023 bahwa Kementerian Sosial akan melaksanakan penyaluran bantuan sosial Program Sembako tahun anggaran 2023 tidak melalui e-warong.
“KPM akan menerima bantuan sosial Program Sembako dengan melakukan penarikan uang tunai dari rekening KPM”Ungkap Heri Ferianto Ketua Umum LSM BERANTAS
Lanjutnya, Akan tetapi pada kenyataannya perubahan skema penyaluran bantuan sosial yang semula disalurkan secara non tunai sekarang menjadi uang tunai, belum dapat membawa perubahan yang signifikan.
“masih banyak oknum yang berusaha meraup keuntungan dengan cara menggiring KPM untuk membelanjakan sebagian uangnya di e-warung yang sudah ditunjuk”ungkapnya
Kejadian itu, diduga terjadi di beberapa Desa di wilayah Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya, dimana KPM hanya menerima bantuan dalam bentuk uang 200 ribu dipotong biaya administrasi dan satu paket sembako yang sudah dipaketkan secara sepihak
“sehingga KPM tidak memiliki keleluasaan untuk memilih barang sesuai kebutuhannya. Begitupun jumlah dan nilai barang yang di terima KPM dalam bentuk paket tidak sesuai dengan besaran nominal uang yang merupakan hak KPM” Kesalnya
Padahal sudah sangat jelas bahwa penggiringan dan pemaketan sembako secara sepihak itu dilarang sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 8 Permensos Nomor 5 Tahun 2021 bahwa e-warong dilarang memaksa KPM melakukan pembelian bahan pangan tertentu dan dalam jumlah tertentu.
menjual bahan pangan dalam bentuk paket, menyimpan KKS milik KPM baik sebelum maupun sesudah pencairan, dan mengintimidasi KPM.
“Atas hal ini saya berharap Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya segera memanggil Pendamping dan TKSK yang diduga lalai dalam menjalankan tugasnya. Bahkan kami menduga adanya keterlibatan persekongkolan dengan pihak-pihak tertentu” Tandasnya
“Saya juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) berkenan menyelidiki motif dibalik penguasaan KKS milik KPM oleh pihak tertentu yang secara Undang-undang itu jelas merupakan pelanggaran hukum” Tegas Heri
“Selidiki juga motif penggiringan KPM untuk belanja di e-warung tertentu yang jelas-jelas menjual sembako yang sudah dipaketkan, padahal itu sudah jelas dilarang secara aturan.” Pungkasnya. (***)