Home / Politik & Hukum / Bawaslu Akan Tindaklanjuti Adanya Oknum Pejabat Disdik Kota Tasik Diduga Terlibat Politik Praktis
IMG_20230110_112258

Bawaslu Akan Tindaklanjuti Adanya Oknum Pejabat Disdik Kota Tasik Diduga Terlibat Politik Praktis

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya akan melakukan Kajian terkait adanya Pejabat Dinas Pendidikan yang diduga sudah terjun kedalam Politik Praktis.

“Ini jadi bahan kajian bagi Bawaslu, yang pertama kami akan melakukan pendalaman lewat informasi awal dan investigasi” Kata Ijang Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya

Menurutnya, Dilihat regulasi yang mengatur dalam hal itu Pasal 283 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, disana Disebutkan Pejabat negara, struktur, dan pejabat fungsional jabatan negeri serta ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarahkan kepada keberpihakan peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

“Dilihat Unsur pasal ini, subjek Hukumnya Pejabat Negara, ASN apakah yang bersangkutan masuk katagori subjek hukum kalau kita lihat memang masuk subjek hukum tersebut” Kata Ijang Jamaludin, kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Selasa (10/01/2023)

Lanjutnya, Perbuatannya apakah mengarahkan keberpihakan kepada peserta pemilu.

“Nanti disini kita akan nilai apakah ada penggiringan, mengarahkan atau dukungan untuk memilih, Ini akan kita ukur dari proses kajian kita” Bebernya

Objek Hukumnya ini adalah peserta pemilu, peserta pemilu sudah ditetapkan KPU melalui surat keputusan No 0518 terkait penetapan partai politik.

“Peserta pemilu yang diatur, dalam UU no 7 pasal 1 huruf 27 adalah partai politik peserta pemilu, Artinya Objek Hukumnya masuk kedalam pasal yang dimaksud, dengan waktu sebelum pelaksanaan pemilu dan ini masuk ke dalam Pasal 283 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum”Ujarnya

BACA JUGA   Pasangan Dahsyat Di Nilai "COCOK" Memimpin Kota Tasik

Selanjutnya, Bawaslu akan mengukur bagimana kaitanya dengan UU Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Dan PP Nomor 94 Tahun 2011 tentang disiplin PNS

“Yang akan dilakukan Bawaslu, terkait informasi ini kita akan menelusuri untuk memperkuat saksi dan bukti setelah adanya itu kita akan melakukan proses penanganan pelanggaran” Jelasnya

Dalam prosesnya ada prosedur yang kita tempuh bagian dari Amanat UU Nomor 7 2017 dan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022

“Ada mekanisme tersendiri, Apakah masuk ke dalam unsur Pelanggaran Administrasi, tindak Pidana atau melanggar UU lainya, kalau ada melanggar Ke UU lainya Maka ini akan masuk ke UU ASN” Ucapnya,

“maka kita akan merekomendasikan ke Komisi ASN dengan memperkuat dugaan ini, apabila terbukti maka harus ada sanksi yang dikeluarkan Komiai ASN” Tambahnya

Menurutnya, Kalau kita mengacu kepada Pasal 14 PP Nomor 94 Tahun 2011 tentang disiplin PNS, bahwa ketika ada PNS yang mengarahkan kepada salah satu calon tertentu akan masuk Pelanggaran berat.

“Tinggal KASN ini yang menentukan sanksi berat itu seperti apa, apakah penurunan jabatan atau yang lainya”tandasnya

Bawaslu Kota Tasikmalaya Sudah menghinbau dari awal netralitas ASN sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

“Kami himbau ASN pemkot tasik menjaga posisi netralitas ASN karena jabatannya melekat sebagai pejabat negara” Pungkasnya (rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *