Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Perkumpulan Himpunan Pedagang Rumah Makan Padang Tasikmalaya (HIRPA) merupakan organisasi berbadan Hukum dengan Akte Pendirian No.99 Tanggal 26 November 2021 SK Kementerian Hukum dan HAM RI AHU.0001134.AH.01.07.Tahun 2022.
HIRPA organisasi dibawah Ikatan Keluarga Minang Tasikmalaya ini selain mengatur aturan berdagang juga sering mengadakan Aksi Sosial seperti Santunan sesama Anggota Maupun ke Eksternal. Serta ada Misi HIRPA ini membantu terwujudnya Masjid Ikatan Keluarga Minang yang akan dibangun didaerah Tamansari Kota Tasikmalaya.
Dalam membentuk AD ART HIRPA melibatkan para Owner Pemilik Rumah Makan Padang yang ada di Tasikmalaya dan sekitarnya.
Tercatat ada 114 Rumah Makan yang gabung di HIRPA dari 150 Gerai yang ada di Tasikmalaya dan sekitarnya.
Dalam AD ART, salah satunya diatur aturan dalam berdagang diantaranya dilarang menempel Harga diluar Rumah Makan seperti Serba, Cuma dan Paket serta Promo dengan Nominal Baik Rp. 10.000 Maupun Rp. 13.000
Namun HIRPA tidak melarang apabila pemilik Rumah Makan Mau menjual Menunya sesuai dengan Keinginannya. Asalkan tidak menempel (Harga) diluar toko secara umum yang bisa mengakibatkan persaingan tidak sehat.
Selain itu, Mengatur jarak antara Rumah Makan karena idealnya 250 meter dan itu dituangkan dari Kemenkumham kecuali dalam area pasar dan terminal. Serta dalam membuka cabang untuk dikoordinasikan agar tidak timbul masalah dikemudian hari.
Hal tersebut, dibeberkan Ketua HIRPA Usman Koto kepada Wartawan usai melakukan Rapat Pengurus Inti serta penunjukan Kuasa Hukum kepada ( LAW OFFICE Wahyu S Ma’arief & Partners ), Rabu (04/01/2022) Di Sekretariat HIRPA Jl Letnan Harun, Indihiang Kota Tasikmalaya.
Penunjukan Kepada Kuasa Hukum ini Terkait banyaknya Para Pedagang yang melanggar Aturan AD ART HIRPA, yang sebelumnya sudah didatangi secara persuasif dan diberikan Surat.
“Karena para pelanggar ini tidak mengindahkan apa yang sudah dilakukan, oleh karena itu oleh karena itu kami menggandeng kantor hukum dengan mengusakan untuk mengambil Langkah langkah agar para Pelanggar ini bisa mematuhi (Aturan Undang Undang dan Hukum yang berlaku) serta aturan yang sudah kami sepakati bersama, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan” Kata Usman Koto
HIRPA tidak melarang orang (untuk) berdagang dan bukan pula untuk mengatur harga ( berjualan ) namun menginginkan ketertiban, para pedagang yang melanggar ini sudah melakukan perbuatan yang dianggap menjatuhkan marwah dan menganggu cara berdagang.
“Jelas ini kami anggap ini persaingan tidak sehat, Intinya silahkan saja memberikan Harga sesukanya namun jangan sampai ditempel Diluar, Kami meminta ketika ingin promo dengan didalam warung dan masuk daftar menu” Tuturnya
Di tempat yang sama Wahyu Saepul Ma’arif S.H, Kuasa Hukum HIRPA menyampaikan Langkahnya akan melakukan somasi kepada para pedagang yang dianggap melanggar
“kita akan mensomasi dan selanjutnya akan mendatangi dan (mempertanyakan) kenapa tidak melakukannya, Pertimbangannya, nanti kalau persuasip akan melakukan cara terbaik” Kata Wahyu
Jika ngeyel Wahyu akan membawa permasalahan tersebut ke Meja Hijau dengan dasar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.