Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-DPRD Komisi II dan Komisi IV kota Tasikmalaya mengadakan rapat dengar pendapat umum (audensi) guna menindaklanjuti surat edaran dari Forum Silaturahmi Umat Islam (FSUI) Tasikmalaya di ruang Paripurna, Rabu (13/08/2021).
Koordinator lapangan FSUI Ajang Firman menjelaskan audensinya itu adalah tindak lanjuti dialog di Pemkot terkait berbasic data yang seolah olah menjadi indikator itu dari Covid 19.
Ajang menyebut, indikator PPKM itu dari angka terpapar covid dan angka satuannya dari alat ukur tes. Sementara alat tes yang dibakukan pemerintah itu apa?
Kalau alatnya hanya rapid tes harganya murah karena sudah terekspos atau tersedia di pasar online. Maka, mau tidak mau angka akan tumbuh terus sehingga dampaknya kepada PPKM itu akan berlaku keras,” tegas Ajang.
FSUI Tasikmalaya meminta kepada DPRD untuk sama sama meninjau hal itu, harus dilakukan monitor serius, begitupun kalau misalnya tanpa melihat hal itu seolah masyarakat egois untuk mengaspirasikan dicabutnya PPKM.
“Kita berbicara asal muasal indikator angka terpapar Covid 19 dan yang ada regulasinya kurang bener,” ujar Ajang.
Menanggapi itu, Sekretaris komisi IV DPRD Gilman Mawardi menyambut baik dan mengapresiasi adanya audensi yang dilakukan oleh FSUI Tasikmalaya.
Gilman menerangkan, bahwa di komisi IV dan komisi II khususnya DPRD akan dibahas dan konsen bersama sebagai masukan yang berharga dari FSUI.
DPRD lanjut Gilman, sepakat dalam penanganan ini, karena semua tidak bisa terlepas dari nilai yang dianut di kota dan kota Tasikmalaya tidak bisa mengabaikan aturan pemerintah pusat.
“Ini harus didiskusikan membahas aturan pemertintah, supaya terimplementasikan di kota dengan baik dan bijakasana, tanpa merugikan Tasikmalaya dengan kolaborasi warga Tasikmalaya,” pungkasnya.
Adapun sejumlah tuntutan FSUI diantaranya, Mengevaluasi Komite Penanganan Covid 19, Menghentikan biaya penanganan covid yang tidak efektif, Segera tangani bentuk pemulihan ekonomi di Tasikmalaya.
Lalu, Mewujudkan penanganan pasien di RS, Proses tidak mengakomodir kearifan lokal, Menegakan Perda, Upaya maksimal pemerintah mengembalikan imunitas masyarakat, terutama kearifan lokal keagamaan. (rian)