Tasikzone.com- Banyaknya modus kejahatan perbankan di era digital semakin berkembang dengan berbagai modus baru dan memanfaatkan kelalaian konsumen dalam menjaga data pribadi.Maka dari itu untuk itu masyarakat perlu mewaspadai potensi kejahatan yang bisa terjadi seperti kloning dan skimming.
Hal ini dikatakan Kepala OJK Tasikmalaya Edi Ganda Permana pada kegiatan media gathering yang digelar di Kp Sampireun Desa Ciparay, Garut, sabtu (5/6/2021). Dirinya menyampaikan enam tips untuk menjaga keamanan rekening yang pertama aktifkan fitur notifikasi SMS transaksi, jika ada transaksi di rekening nasabah baik dana masuk atau keluar, maka bank akan mengirimkan SMS pemberitahuan ke nomor telepon yang terdaftar di rekening tersebut.
” Kemudian yang kedua, cek riwayat rekening atau saldo secara berkala Nasabah dapat melakukan ini dengan mudah, kapan saja, dan gratis melalui aplikasi mobile banking atau internet banking bank tersebut” ungkapnya.
Selanjutnya yang ketiga aktifkan fitur verifikasi dua arah untuk menjaga keamanan data, amankan perangkat seluler dengan mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah seperti menggunakan pindai sidik jari atau wajah.
” Serta yang keempat perhatikan jaringan wifi Gunakan jaringan internet pribadi dan hindari menggunakan wifi publik atau free wifi untuk melakukan transaksi perbankan” jelasnya.
Dan kelima jaga data pribadi Nasabah harus menjaga data pribadi Jangan pernah memberitahukan User ID, password, kode OTP, PIN rekening, atau nama ibu kandung ke siapapun, termasuk pihak bank. Ubah password secara berkala
” Yang terakhir berhati-hati saat menggunakan ATM Pastikan tidak ada benda mencurigakan berupa tempelan alat lain atau nomor telepon bank yang tidak resmi di mesin ATM untuk menghindari terjadinya skimming. Jika mengalami kendala, segera hubungi layanan kontak Bank maupun mengunjungi website resmi Bank terkait untuk mengetahui nomor teleponnya” jelasnya
Dirinya pun menerangkan selain potensi kejahatan sebagaimana di atas, OJK turut mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Adapun jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 138 penyelenggara dengan rincian 57 penyelenggara berizin dan 81 penyelenggara terdaftar Untuk itu OJK mengingatkan agar masyarakat tidak mengakses fintech lending ilegal karena hal itu sangat berbahaya. Berbahaya dalam arti menimbulkan kerugian baik materiil dan immateriil bagi masyarakat.
” Dengan Fee-yang sangat tinggi, misal pinjam Rp1 juta diberikan ke nasabah hanya Rp600 ribu, Selain bunga dan dendanya tinggi, fintech illegal juga selalu meminta kontak HP nasabah bisa diakses” paparnya.
Dari sisi penanganan, Satgas waspada Investasi telah menindak sebanyak 3.197 kegiatan fintech lending ilegal. Pihak-pihak ini kemudian diblokir dan diumumkan kepada masyarakat, lalu disampaikan informasinya ke pihak Kepolisian jika ada tindak pidana dan dilanjutkan ke proses hukum.(ibye/rls)