Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Sudah ditambah stok oleh Pertamina, Gas Elpiji 3 Kg tetap susah dicari dan harganya tinggi di beberapa wilayah di Kota dan Kab. Tasikmalaya, DPRD, Dinas Koperasi, UMK dan Perindag, Polres Kota Tasikmalaya serta Pertamina dan Hiswanamigas harus segera melakukan inspeksi lapangan, terkait kelangkaan dan mahalnya gas Elpiji 3 Kg Subsidi.
Dikatakan Ir Nanang Nurjamil melalui Pesan Whatsapp yang diterima Tasikzone.com Rabu (17/02/2021)
“Sampai hari ini masih banyak informasi keluhan masyarakat yang disampaikan terkait kelangkaan dan mahalnya gas elpiji 3 Kg Subsidi. Meskipun pihak pertamina pada tanggal 11 dan 16 Februari telah menambah kuota stok (extra dropping) sebanyak sebanyak 35.840 tabung dari kebutuhan rata-rata sekitar 27.000 tabung per hari di Kota Tasikmalaya”kata Kang Jamil Pembina Forum Transportasi Massal yang sudah melakukan Audensi di DPRD Terkait kelangkaan Gas Melon ini.
Lanjutnya, Ada hal yang harus dilakukan investigasi, kemana gas elpiji 3 Kg subsidi ? Kenapa langka dan harganya jauh diatas HET ? Padahal sesuai Perwalkot SK tentang HET : SK NO.542/kep.348-EK/2014 harga eceran tertinggi (HET) adalah Rp 16.000/tabung.
“meski memang HET ini sudah terlalu lama dan perlu segera dilakukan revisi disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang. Seharusnya jika penyaluran gas elpiji 3 Kg Subsidi ini tepat sasaran tidak harus terjadi kelangkaan, sesuai PERPRES NO. 104 TAHUN 2007, TENTANG : PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM”bebernya.
“Pasal 3, ayat (1), bahwa : Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Ada dugaan dilapangan bahwa gas Elpiji 3 Kg subsidi digunakan juga oleh perusahan2 konveksi, restoran/rumah makan, perkantoran yang sebenarnya tidak dibenarkan menggunakan gas elpiji 3 Kg subsidi, apalagi dalam jumlah besar”tambahnya
akibatnya masyarakat dan para pedagang kecil yang seharusnya menerima jadi tidak kebagian karena stoknya habis diborong oleh pihak yang justru seharusnya tidak dibenarkan menggunakan gas elpiji 3 Kg Subsidi, hal ini yang mesti dilakukan investigasi dan penertiban dilapangan oleh pemerintah dan aparat kepolisian bersama pertamina sebagai operator dan hiswanamigas sebagai organisasi para pengusaha gas elpiji.
“bila perlu tindak sesuai peraturan yang berlaku, termasuk bila ada oknum-oknum yang mempermainkan harga dan mengalihkan pendistribusian gas elpiji 3 Kg ke luar wilayah kita Tasikmalaya. Insya Allah hari ini saya akan berkoordinasi kembali dengan pemerintah dan
Polres serta pertamina dan hiswanamigas, sebagai tindaklanjut dari audiensi kemarin di DPRD”tutur Kang Jamil
Mudah-mudahan ketersediaan gas elpiji 3 Kg kembali normal dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat dan para pedagang kecil, kasihan mereka sudah berhari-hari tidak bisa berjualan mencaru nafkah karena tidak mendapatkan gas elpiji 3 Kg subsidi.
“Jangan coba-coba memepermainlan harga dan pemakaian gas elpiji 3 Kg subsidi, ancaman hukumannya tidak main-main sebagaimana ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar. Selain itu, dikenakan pula pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf d, undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar”tandasnya.(rian)
Ket Foto : Ilustrasi