Home / Politik & Hukum / Miris, Kades Cibatuireng Pinjam Uang Pembangunan Masjid, Dodi Heryana SH : Hasil di Inspektorat Jadi Bahan Pelaporan Ke APH
IMG-20210201-WA0012

Miris, Kades Cibatuireng Pinjam Uang Pembangunan Masjid, Dodi Heryana SH : Hasil di Inspektorat Jadi Bahan Pelaporan Ke APH

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Miris, begitulah kata yang tepat untuk Kepala Desa Cibatuireng Kecamatan Karangnunggal. Kepala Desa tersebut telah meminjam uang pembangunan masjid sebesar Rp. 200 Juta untuk dana talang pembangunan di desa tersebut.

Kesal tidak ada penyelesaian, akhirnya tokoh masyarakat Kampung Neglasari Abdulrohman menguasakan kepada Kantor Hukum Meiman N Rukmana SH., MH dan Rekan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Akibat komunikasi kepada Kepala Desa Cibatuireng dianggap tidak ada itikad baik, akhirnya kuasa hukum melaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Cibatuireng Kecamatan Karangnunggal.

“Bapak Abdulrohman merupakan tokoh masyarakat di kampung Neglasari Desa Cibatuireng, memegang uang untuk pembangunan Masjid, datanglah Kepala Desa Sdr Jajang dan Kosim untuk meminjam dana tersebut untuk dana talang pembangunan desa tersebut, pada akhirnya uang tersebut tidak dipakai untuk pembangunan di desa, dan sampai sekarang dari janjinya satu bulan akan dikembalikan namun sudah 6 bulan belum dikembalikan”kata Dodi Heryana SH kepada Wartawan Senin (01/02/2021).

“Sudah ada beberapa kali pertemuan dengan masyarakat 4 kali janji sampai secara tertulis sampai saat ini belum terselesaikan” Tambahnya

Oleh karena itu, kami melaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya namun dirinya mengaku kecewa kepada keputusan Inspektorat karena mengambil keputusan hanya sebatas keterangan dari saksi tanpa menunggu dulu keterangan dari terlapor.

“Kecewa karena yang dipanggil hanya saksi, kepala desa sudah dipanggil tidak datang dan harusnya inspektorat melakukan beberapa kali melakukan panggilan kalau tidak datang beberapa kali baru mengambil keputusan, ambil keputusan analisis hanya sebagai prinsip dia saja, kami sebagai pengadu pun tidak ada konfirmasi lanjutan”beber Dodi Heryana SH

BACA JUGA   DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya Menjadi Partai Pertama Yang Menyerahkan Usulan Perbaikan DCS Ke KPU

Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum selanjutnya akan melaporkan ke aparat penegak hukum dikarenakan ini sudah masuk ke pasal penipuan berdasarkan analis isi dari inspektorat.

“Secepatnya kami akan melanjutkan laporan ke APH pasal penipuan 378 KUHP, atas dasar analisis dari inspektorat Kabupaten Tasikmalaya” Bebernya

Sementara itu Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, melalui Ketua Tim pengaduan Desa Cibatuireng menyampaikan Inspektorat sudah melaksanakan telaah atas laporan yang dimaksud berdasarkan beberapa kriteria perundang undangan.

“Hasilnya Kami simpulkan hutang pinjaman saudara jajang Jaenudin Jabatanya kepala desa Cibatuireng sebesar 200 juta merupakan hutang piutang pribadi tidak terkait APBDes, dan uang tersebut tidak dilaksanakan untuk pembangunan desa” tutur Galih SH.

“Kami melaksanakan langkah telaahan atas laporan advokat, kami memiliki tekhnik audit tertentu adapun enyalahgunaan gunaan wewenang kami tidak bisa berkomentar” tandasnya.

Sementara itu Kepala Desa Cibatuireng Saat dimintai tanggapan melalui pesan whatsapp sampai berita ini dirilis pesan whatsapp masih centang satu beberapa kali ditelepon pun no HP Kepala Desa tersebut tidak aktif.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *