Home / Politik & Hukum / Point Penting Catatan Praktisi Hukum Dalam Refleksi Akhir Tahun Agar Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang dan Anggaran
Point Penting Catatan Praktisi Hukum Dalam Refleksi Akhir Tahun Agar Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang dan Anggaran

Point Penting Catatan Praktisi Hukum Dalam Refleksi Akhir Tahun Agar Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang dan Anggaran

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Kembali Praktisi Hukum Meiman Nanang Rukmana SH menjadi salah satu Nara Sumber dalam Diskusi yang diadakan oleh Warung Diskusi Dan Komunikasi Persoalan Tasikmalaya (Warkop Tasik) diskusi yang ke-3 ini mengambil Tema Refleksi Akhir Tahun, Menyongsong Tasik Bersih, Tasik Lebih Baik. Rabu (16/12/2020)

Yang menjadi Catatan Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Tasikmalaya ini yaitu diantaranya Pemerintah di Kota Tasik ini harus meningkatkan pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik kaitan tata kelola pemerintahan

“Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik jika di abaikan dan tidak dilaksanakan oleh Penyelenggara negara maka pintu penyalahgunaan Wewenang dan anggaran akan terjadi berulang ulang”Kata Meiman Nanang Rukmana SH

Dirinya mengharapakan Kota Tasik harus terus berbenah, jangan sampai kota Miskin namun pemimpinnya terkaya, Indeks pembangunan manusia harus ditingkatkan yang utama keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik itu harus ditingkatkan karena itu perintah undang undang.

BACA JUGA   Pandangan Ing Muhammad Rijal AR Sutadiredja Didebat Capres Ke 3

Dirinya pun menegaskan kalau Warkop Tasik ini bukan alat Politik namun kumpulan orang orang dari berbagai latar belakang baik dari sisi profesi maupun dari sisi Lainnya, Namun ada satu keinginan orang-orang yang tergabung memiliki tujuan Kota Tasik Lebih baik

“Saya sendiri sebagai advokat punya kode etik tentunya tidak demikian, warkop ini bukan alat suksesi politik namun tempat diskusi yang sifatnya solutif” Pungkasnya

“Kita akan terus melakukan sisi kontrol terhadap tata kelola pemerintahan, berbicara tentang menampung aspirasi dan menyampaikan kalau adanya kemacetan fungsi. contoh pada saat ada Perda Nomer 4 Tahun 2007 tentang ketenaga pendidikan ada kewajiban pemkot dalam kesejahteraan guru & tenaga pendidik hal khusus honorer kita upayakan itu dan alhmdulilah ada hasilnya”tandasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *