Kota Tasikmalaya,tasikzone.com-Kenaikan Tarif Retribusi parkir terus mengundang penolakan dari Masyarakat Kota Tasikmalaya, penolakan kali ini datang dari Salah Satu Komunitas Driver Ojek Online.
Dalam rapatnya Komunitas Driver Online (Ojol) se kota Tasikmalaya akan melakukan aksi demo dan audiensi ke Balai kota dan DPRD Kota Tasikmalaya untuk menyampaikan tuntutan penolakan kenaikan tarif retribusi parkir.
Dikatakan Ketua Dewan Pembina Himpunan Driver Online, Ir. Nanang Nurjamil. MM kepada tasikzone.com, Jumat (03/01/2020)
Kang Jamil sapaan akrabnya ini membenarkan adanya rencana aksi Penolakan dari Komunitas Driver Ojek Online, menurutnya penolakan ini merupakan hal yang sangat Wajar para driver online menolak kenaikan tarif parkir tersebut karena mereka salah satu kelompok warga masyarakat yang paling kena imbasnya,
“bayangkan para driver online itu sehari bisa parkir di 10 titik parkir kalau ditarif 3.000 sudah 30 ribu/hari mereka harus mengeluarkan uang hanya untuk parkir” papar kang Jamil.
Lanjut Kang Jamil, Pemkot terlalu terburu-buru dalam mengeluarkan aturan kenaikan tarif retribusi parkir, harusnya dikaji terlebih dahulu secara matang, dampak dan resikonya seperti apa dan bagaimana, apalagi tarif tetribusi parkir itu erat kaitannya dengan soal pelayanan.
“harus dipahami bersama bahwa yang dibayar dalam retribusi parkir itu adalah jasa, oleh karena itu harus sebanding secara proporsional antara besarnya tarif dengan kualitas jasa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat” ucapnya
Jadi penarikan retribusi parkir itu adalah merupakan kompensasi atas jasa pelayanan parkir, sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (a) yang menyatakan bahwa :
“Konsumen berhak atas segala informasi yang relevan terhadap produk yang dipakainya, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Begitupun jika mengacu kepada PERDA kota Tasikmalaya, nomor 8 Tahun 2017, Tentang : Perubahan atas Perda Kota Tasikmalaya, Nomor 5 Tahun 2011, tentang : Retribusi Jasa Umum, dalam Pasal 36, ayat (1) Perda tersebut, disebutkan bahwa : Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan : biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
Atas dasar regulasi tersebut serta melihat dampak yang akan terjadi, maka kami dari Himpunan Driver Online (HIDEN) Kota Tasikmalaya sudah bersepakat akan melakukan aksi penolakan terkait kenaikan tarif retribusi parkir tersebut”.Lanjut kang Jamil, ditanya jumlah yang akan melakukan aksi kang Jamil mengestimasikan sekitar 200 orang.(rian)
siap pa,saya dukung untuk audiennya.
soalnya ini nyangkut dengan khalayak ramai,
terutama dengan kenaikan retribusi parkir itu yang paling terkena imbasnya adalah para driver online.