Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Selain Raperda no 07 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah, Budi Juga meminta agar DPRD Kota Tasik bisa mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan Dana cadangan
Rancangan Perda tentang dana cadangan dijelaskan Walikota Tasikmalaya Ada dua kegiatan berskala besar yang akan dihadapi.
Pertama tuan rumah porda tahun 2022 berdasarkan SK provinsi Jabar. Dan yang Kedua pelaksanaan pemilukada 2024 yang akan dilaksanakan Kota Tasikmalaya
Dijelaskan Walikota Tasikmalaya dalam Rapat paripurna penyampaian 3 buah rancangan peraturan daerah Kota Tasikmalaya, jumat (01/11/2019) di Gedung Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya
“Pelaksanaan kedua kegiatan tersebut memerlukan dana yang besar. Tidak mungkin dibiayai satu tahun APBD. Untuk Porda Jabar memerlukan anggaran Rp. 70 Milyar lebih dan Pilkada sekitar Rp 60 milyar lebih” Ucap Budi
Untuk itu Walikota Tasikmalaya meminta peraturan daerah untuk Dana Cadangan yang akan diatur di 2 Tahun anggaran dipenuhi Rp. 20 milyar dari tahun anggaran 2020 akan dipenuhi Rp.5 Milyar dan Tahun anggaran 2021 Rp. 15 milyar sisanya 50 Milyar akan dipenuhi tahun berkenaan.
Adapun untuk Pilkada Serentak 2024 membutuhkan Anggaran Rp. 60 miliyar lebih. Kembali dijelaskan Walikota akan Dipenuhi dari dana cadangan sebesar 45 milyar selama 3 tahun.Tahun anggaran 2020 sampai 2023 masing masing 15 milyar dan sisanya akan dipenuhi tahun berkenaan.(rian)